Pornografi adalah Kekerasan Terhadap Perempuan

HEBOH PORNOGRAFI

“RUNTUHNYA AKAR KEBUDAYAAN INDONESIA”

 

…an issue of freedom of speech that was really  an issue about freedom of sex. Their argument was really an argument for the sexuality that feels its freedom most exquisitely when it is negating someone else’s freem. (John Stoltenberg)<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>

 

Perkenalan

 

Pornografi adalah kekerasan terhadap perempuan, jelas dan dan nyata. Pornografi adalah kekerasan terhadap perempuan langsung maupun tak langsung. Langsung, banyak dari perempuan yang dieksploitasi dan dijadikan model baik foto, maupun film porno dalam kondisi terpaksa dengan kekerasan maupun terpaksa karena adanya kemiskinan (kekerasan ekonomi). Tak langsung, akibat dari pornografi adalah semakin mantapnya posisi perempuan yang tersubordinasi, yang dalam perjuangan Ordonansi hukum anti pornografi di Mineapolis pornografi menyebabkan hak-hak sipil perempuan terancam.

 

Pornografi berbeda dengan erotika. Erotika tidak mempertontonkan kepasrahan dan subordinasi perempuan sebagai bagian yang dipertontonkan dan menstimulus keseksian dan atau gairah seksual. Erotika adalah bentuk karya yang baik terkait langsung atau tidak langsung dengan seksualitas dan dapat menimbulkan gairah seksual. Pada erotika ada kesetaraan dalam gambaran perempuan dan laki-laki.

 

Meskipun jelas berasal dari luar negeri, pornografi di Indonesia sebagai kata dan sebagai bagian yang tak lepas dari seksualitas telah menjadi isu yang terkait seksualitas dan media sejak tahun 1950an. Pada tahun 1950an telah ada bebebapa surat kabar yang dilarang terbit karena menampilkan gambar-gambar yang dianggap pornografi yang dianggap dapat menimbulkan kecemasan umum karena cabul. Pada masa orde baru, majalah Varia, majalah Mayapada dan lainnya yang tersangkut kasus pornografi dan semua terjerat dalam pasal-pasal di KUHP.

 
Karya-karya Refleksi Realitas

 
Saya sangat sepakat dengan pernyataan MacKinnon dalam bukunya Only Word untuk menolak pornografi yaitu . produksi dan konsumsi pornografi memiliki konsekwensi pada perempuan, pornografi bukanlah speech (mengeluarkan pendapat) tetapi tindakan merendahkan, yang harusnya dilindungi oleh kebebasan mengeluarkan pendapat  dan pendukung pornografi  yang didominasi oleh laki-laki telah berhasil membungkam pandangan-pandangan perempuan atas isu tersebut. <!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–>

  Karya-karya manusia lahir dari kolektifitas pikiran dan tertuang kembali dalam bentuk yang bisa dinikmati/diinterpretasikan kembali oleh pikiran dan perasaan manusia  merupakan pantulan dan refleksi realitas (imajinasi), dan menjadi imej (bentuk). Kemampuan berbeda manusia dalam melahirkan kembali pikiran dan perasaannya dalam bentuk beragam karya inilah dengan melalui media untuk menampung content/isi pikiran dan perasaan tersebut. Realitas kehidupan manusia sekarang (juga ribuan tahun lalu) menempatkan posisi perempuan secara seksual sebagai manusia kelas kedua—second sex citizen, manusia tanpa kekuasaan/powerless.

 

Pornografi adalah content atau isi dari karya-karya berbagai media seluruh media pantulan (buku novel, puisi, foto, film, gambar-gambar hidup di internet). Dalam konteks seni, saya setuju Benedeto Croce, yang bilang “art ruled uniquely in own’s imagination, Image are its own wealth” . Image atau gambar inilah yang menampung Content. Karya-karya pornografer, image-nya menampung pikiran-pikiran yang merendahkan manusia, perempuan hanya sebagai objek seks/gairah laki-laki, dan untuk laki-laki.

 

Foto-foto dapat memberikan gambaran ‘bicara’ tentang dirinya atas pengobjektifikasian subjek foto, imajinasi fotografer tertuang dalam Image (gambar) pengobjektifikasian subjek foto. Misalnya perempuan dengan foto yang bicara “ayo lihat aku”, “cumbu  aku” “pakai aku”, “aku siap aja”. Foto ini melukiskan realitas adanya “freedom of speech laki-laki, freedom of expression laki-laki”, kebebasan berbicara laki-laki, bebebasan berekspresi laki-laki, karena subjek foto tersebut diarahkan oleh sang photografer/produsen/pornografer. Sebagaimana umumnya dan mayoritas footgrafer/produsen/pornografer menggunakan sistem memandang “to look” cara patriarki dengan nilai dominan laki-laki. Laki-laki di sini tak sebatas jenis kelamin laki-laki meskipun terkait erat, tapi jauh melampaui yaitu nilai yang melekat padanya sebagai mana dimaksudkan oleh Maria Mies dalam bukunya Patriarchy

 

Foto-foto atau adegan film porno melukiskan (imaji) sebagai sajian utamanya. Terutamanya lagi ditujukan untuk menimbulkan dan merangsang birahi para konsumennya, khususnya laki-laki. Target marketnya jelas: laki-laki. Ketika target pasar jelas, laki-laki, yang produknya imej penggambaran secara eksplisit proses dan kejadian penundukkan terhadap perempuan, maka pornografi adalah suatu proses pelestarian yang paling hakiki kekerasan terhadap perempuan. Pornografi tidak saja menstimulus penikmat atau penonton untuk menerima subjek foto/film sebagai sarana merasakan ‘kenikmatan’ menjadi superior, dan berkuasa secara seksual, tetapi juga menginternalisasi ke dalam pikiran/mind pemujaan atas tindakan-tindakan tersebut. Artinya pornografi tidak hanya mereduksi perempuan menjadi objek seks, melainkan juga melestarikannya.

 

Kapitalisasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Copywright Reproduksi

 Pornografi sebagai Industri dimulai di Amerika Serikat, negara penganut kapitalis dengan nilai-nilai liberal Thomas Jefferson yang termaktub dalam Deklarasi Independen 1776. Sebagai konsistensi dari nilai-nilai kebebasan dan kapitalisme maka pornografi sebagai industi juga subur di sini. Bahkan cukup untuk menghidupi negara ini. Itulah sebabnya Ordonansi anti pornografi yang diperjuangkan oleh ahli hukum perempuan Catherine MacKinnon gagal diterapkan di Amerika Serikat, melainkan diadopsi oleh negara tetanggnya Kanada.

 

Sebagai industri, pornografi yang karena terkait erat dengan produk budaya (seni musik, film, media maka para pornografer atau industrialis pornografi berlindung dibalik First Amanement, hak mengeluarkan pendapat free speech. Sejarah pornografi di Amerika Serikat bermula dari film Deep Throat yang diproduksi tahun 1972 yang disutradari oleh dengan pemeran utama Linda Lovelace (Linda Marchiano).

 

Linda Lovelace bisa jadi merupakan korban paling terkenal dari industri pornografi. Ia adalah korban.

 

Pada konteks liberal kapitalis seperti negara Amerika Serikat, hak playboy untuk tidak memberikan akses publikasi yang akan digunakan untuk penelitian atau penerbitan buku kalangan feminis ada sah. Para penelitii tak dapat melalukankan tuntutan apa pun, meskipun penelitian tersebut mungkin bermanfaat terhadap perkembangan penelitian tentang prilaku manusia.

Logika kapitalis adalah hak cipta dan hak paten menjadi milik perusahaan yang mengeluarkannya, dan itu sudah menjadi kesepakatan yang tak bisa dipungkiri. Untuk itulah adalah suatu yang sangat biasa apabila pornografi sebagai industripun menghasilkan keuntungan materi yang luar biasa. Hasil penjualan industri pornografi tidak hanya diperoleh dari penjualan produk video, vcd, dvd tapi juga dari copyright. Contohnya pada tahun 1992, Playboy menetapkan tarif 200 dollar per kartun untuk digunakan satu kali bagi North American publication 1992, dan 300 dollar bagi penggunaan di seluruh dunia berbahasa Inggris. Penthouse mendapatkan fee (bayaran) tahun 1996  untuk menggunakan satu kali satu karton pada North American dan Edisi Inggris dalam satu buku seharga 350 dollar. Karena buku itu memuat 21 hingga 111 buah kartun maka, biaya untuk mendapat ijin publikasi gambar tersebut adalah sekitar 6.825 dolar. Gambar-gambar lain pastinya akan membutuhkan biaya lebih banyak. <!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Hingga kini Playboy belum pernah memberikan ijin untuk digunakannya hak cipta materi/gambar dalam Playboy untuk terbitan dan penelitian yang dilakukan perempuan, khususnya feminis.

 

        Pornografi adalah Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Pornografi diciptakan untuk dan oleh laki-laki yang mengambarkan sifat subsimif perempuan dan sifat superior laki-laki. Produk pornografi dengan sengaja menampilkan perempuan sebagai objek seks yang menunjukkan bahwa perempuan adalah semata-mata objek seksual laki-laki, terutama yang menganut nilai-nilai heteroseksisme dan phallus centris (pemuja penis)

 
Contoh-contoh penelitian mengenai pornografi dan dampak yang ditimbulkan dari lak-laki yang mengkonsumsi pornografi dan sikap mereka untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan:

Di Amerika Serikat

Di Negara lain

Di Indonesia

 

 Pornografi danHilangnya Akar Budaya Indonesia

 

Pornografi adalah produk budaya impor. Pornografi tak pernah ada dalam kamus Bahasa Indonesia maupun bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Bangsa Indonesia sejak masih dalam bentuk kerajaan-kerajan yang terpisah-pisah di kepulauan Nusantara tidak pernah memiliki bentuk budaya yang mengeksploitasi seluruh atau bagian-bagian tubuh perempuan untuk keuntungan laki-laki (produser dan konsumer) serta diproduksi secara masif (industri).

 

 

Secara jumlah laki-laki di Indonesia mungkin populasinya sedikit dibandingkan perempuan, akan tetapi secara kepemilikan dan penggunaan kekuasaan, laki-laki jauh melebihi jumlahnya. Secara spesifik kekuasaan itu terwujud dalam berbagai bentuk aturan-aturan, kebijakan yang dilahirkan oleh institusi kekuasaan (Lembaga Negara, Lembaga Agama dan Lembaga Pendidikan serta Keluarga). Kekuasaan dalam konteks ini kepemilikian kuasa yang dihasilkan dari kompromi dan penyerahan sebagian kekuasaan diri manusia kepada manusia lain baik yang bersifat kolektif (menginstitusi), maupun individu (suami-istri-pacar-kakak-adik-wali). Penyerahan kekuasaan ini terjadi secara sukarela maupun terpaksa, secara alamiah sebagai manusia-laki-laki kepada sistem patriarki social contract (John Locke); dan mahluk seksual; seksual kontrak (Carole Pateman, Standford Univ.Press.,1988), maupun sebagai anggota ras dunia; racial contract (Charles Mills).

 

Kontrak-kontrak atas kekuasaan diri manusia kepada manusia lain inilah cermin realitas adanya ketimpangan di antara dua manusia laki-laki dan perempuan dan anak-anak. Dalam konteks social contract,

 

Pornografi yang menjadi salah satu fokus perlawanan feminis gelombang kedua harus menghadapi tantangan dari berbagai bentuk budaya kekerasan terhadap perempuan, terutama perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga. Feminis Gelombang Kedua, terutama di Amerika menolak pornografi, dengan lahirnya majalan Playboy. Produksi media yang memuat content pornographic seperti film, majalah membuat tindakan kekerasan, penyiksaan, dan eksploitasi perempuan menjadi erotis yang dalam bahasa televisi di Indonesia sensual (Transtv).

 RUU Pornografi dan Pornoaksi

           

            RUU ini bukanlah dilahirkan dan dibuat oleh anggota parlemen yang duduk pada priode 2004-2009, tetapi priode 1999-2004. Menurut Eva Sundari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

>>Partai Pendukung: moral, tapi partai-partai Islam ini juga konsumer produk pornografi (ada contoh2, tapi tidak akan disebutkan namanya)

>>Partai  Penolak PDIP, yang secara jelas dan terang-terangan sejak Kampanye juga dekat dengan konsumsi produk ini baik berhubungan baik dan mendapat dukungan dari PSK

>>Polarisasi Menolak RUU dan Menerima RUU

 

Pornoaksi

 

Di Indonesia tahun 2002 kehidupan dunia hiburan khususnya musik dangdut diwarnai oleh berita-berita seputar Inul Daratista yang terkenal dengan goyang ngebor-nya. Inul menjadi fenomona saat itu. Ia dieluk-elukan oleh banyak pihak, tapi ada pihak-pihak yang justru menghina dan mengecamnya yaitu pihak yang diwakili oleh Raja Dangdut Rhoma Irama yang biasa disebut Bang Haji.

 

 

 

 

 

 

 

<!–[if !supportEndnotes]–>


<!–[endif]–>

<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>. “Pornography and Freedom”, Open University Press., Buckingham,1993., Making Violence Sexy feminist views on pornography.,Diana E.Rusell, ed

<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> MacKinnon, Catharine. Only Words.  Massachusetts: Harvard University Press, 1993.

<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> The Trials & Tribulations Of Publishing A Book Attacking Porn

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: