A. DATA-DATA SOSIAL
– BPS 2000 populasi perempuan berusia 21 tahun ke atas, 101.625.816 jiwa 51% dari total penduduk
– Pemilu 2004 terdaftar 147 juta pemilih, Perempuan 51% dari pemilih tersebut atau 74.970.000 adalah Pemilih perempuan
– Tahun 2005, 60% perempuan berusaha di sektor ukm, atau 40juta.
– Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia: Agka Kematian Ibu 1998-2003 307 per 100.000 kelahiran hidup, 70% disebabkan persalinan
Berdasar data penduduk Indonesia 2005 perkiraan
Perkiraan Pemilih perempua dari usia 15-75 tahun 77,511,054
B. FAKTA-FAKTA SOSIAL
PEREMPUAN DAN POLITIK
Ø Persepsi dan Opini Perempuan Kelas Menengah tentang Kepemimpinan Perempuan[1]
Hasil Angket Opini Perempuan Kelas Menengah (dari 20 sampel)[2]
Jika Perempuan Yang Memimpin |
Setuju |
Tidak Setuju |
Tidak Tahu |
Abstain |
Pengambilan Keputusan berdasarkan perundingan dengan kelompok |
18 |
1 |
1 |
|
Kemungkinan Korupsi lebih kecil |
10 |
7 |
3 |
|
Akan lebih membela dan memberi kesempatan yang sama bagi perempuan |
14 |
5 |
|
1 |
Sikap terhadap bawahan memimbing bukan memerintah |
14 |
3 |
|
3 |
Opini tentang halangan yang dihadapi Pemimpin Perempuan
- Halangan Biologis: Hamil, menstruasi, fisik lebih lemah dari pada laki-laki
- Halangan Psikologis: Perempuan Lebih Emosional, dilema rumah tangga dan kerja
- Halangan Kultural: mengurus anak, urusan keluarga, pandangan masyarakat yang merendahkan kualitas perempuan, kesempatan, nepotisme
Alasan Memilih Pemimpin Perempuan
- Ingin merasakan atau mencoba dipimpin oleh seorang perempuan
- Pendekatan perempuan lebih berani mengungkapkan pendapat
- Perempuan bisa berlaku seperti ibu
- Pendekatan perempuan lebih bijaksana
Alasan Memilih Laki-laki
- Laki-laki lebih tegas disaat genting
- Laki-laki lebih konsekwen
- Laki-laki lebih rasional
Ø Temuan IDEA Mengingat relasi-relasi gender sering berubah selama masa transisi demokrasi, maka diperlukan anggaran dan konstitusi yang ramah gender.[3]
Ø Kendala sosio-ekonomi mempengaruhi Partisipasi perempuan dalam parlemen:
– Kemiskinan dan pengangguran;
– Lemahnya sumber-sumber keuangan yang memadai;
– Buta huruf dan terbatasnya akses pendidikan dan pilihan profesi
– Beban ganda mengenai tugas-tugas rumah tangga dan kewajiban profesional[4]
Ø DEMOKRASI DI INDONESIA SURVEI PEMILIH INDONESIA 2003 , The ASIA FOUNDATION>>>PERSEPSI PEMILIH
– Sebagian besar pemilih (laki2&perempuan) mengangap perempuan sebagai kelompok kepentingan dalam politik yang cukup penting, 46% bersedia memilih perempuan dalam pemilu legislatif
– 60% setuju Pemilih perempuan sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan bersama yang harus diekspresikan dalam politik dan pemilu
– Lebih dari seperempat pemilih 27% merasa bahwa isu-isu gender sangat penting dalam politik
– 68% kaum muda terpelajar, usia dibawah 35 tahun mendukung perempuan sebagai kelompok kepentingan
– 61% laki-laki menganggap perempuan sebagai kelompok kepentingan politik yang sama
– Pemilih muda mendukung kandidat yang mengusung isu perempuan 59$, 53%
Ada beberapa pemikiran calon Anggota Dewan. Apabila ada pemikiran mereka manakah yang membuat anda (laki-laki dan perempuan) lebih suka memilih mereka
Pemikiran Caleg |
Akan memberikan suara untuk mereka |
Lebih penting untuk anda |
Pendidikan lanjutan untuk perempuan |
59% |
22% |
Keluarga berencana |
59% |
14% |
Pinjaman uang untuk membantu perempuan memulai usaha |
45% |
16% |
Mendengarkan apa yang diinginkan perempuan |
44% |
11% |
Menentang penyiksaan terhadap istri dan anak |
36% |
12% |
Llebih banyak pekerjaan untuk perempuan |
36% |
9% |
Hukum yang melarang perempuan dinomor duakan |
36% |
7% |
Tidak satupun |
8% |
6% |
C. DATA-DATA NASIONAL (POLITIK NEGARA)
Hasil Suara Pemilu dan Jumlah Kursi DPRRI Pemilu 2004 [5]
PARTAI |
Komposisi JUMLAH PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF
|
||||
1950-1955 (DPR Sementara) |
9 |
3,8 |
236 |
96,2 |
1955-1960 |
17 |
6,3 |
272 |
93,7 |
Konstituante 1956-1959 |
25 |
5,1 |
488 |
94,9 |
1971-1977 (DPRRI) |
36 |
7,8 |
460 |
92,2 |
1977-1982 |
29 |
6,3 |
460 |
93,7 |
1982-1987 |
39 |
8,5 |
460 |
91,5 |
1987-1992 |
65 |
13 |
500 |
87,5 |
1992-1997 |
62 |
12,5 |
500 |
87,5 |
1997-1999 |
54 |
10,8 |
500 |
89,2 |
1999-2004 |
46 |
9 |
454 |
91 |
2004-2009 (DPRRI) |
61 |
11,1 |
489 |
98,9 |
2004-2009 (DPD) |
27 |
21% |
128 |
79% |
|
No |
Provinsi |
Anggota DPD Terpilih |
Urutan Perolehan Suara |
1. |
Aceh |
Dra.Hj.Mediati Hafni Hanum |
4 |
2. |
Riau |
Dinawati S.Ag Intsiawati Ayus SH Dra.Hj.Maimanah Umar |
2 3 4 |
3. |
Kep.Riau |
Aida Zulaika Nasution Ismet SE |
1 |
4. |
Jambi |
Dra.Hj.Nyimas Ena MM |
2 |
5. |
Sumatera Selatan |
Hj.Asmawati SE MM |
1 |
6. |
Bangka Belitung |
Hj.Djamila Somad B.Sc |
4 |
7. |
Bengkulu |
Dra.Eni Chaerani M.Si |
4 |
8. |
Lampung |
Hj.Hariyanti Safrin SH |
2 |
9. |
DKI Jakarta |
Hj.Bra.Moeryati Soedibyo |
1 |
10. |
Banten |
Dra.Hj.Ratu Cicih Kurniasih |
2 |
11. |
Jawa Tengah |
Dra.Hj.Nafisah Sahal |
1 |
12. |
DI Yogyakarta |
GKR Hemas |
1 |
13. |
Bali |
Dra.Ida Ayu Agung Mas |
4 |
14. |
Kalimantan Barat |
Maria Goreti, S.Sos.M.Si Sri Kadarwati |
2 3 |
15. |
Kalimantan Tengah |
Permanasari |
4 |
16. |
Kalimantan Timur |
Ir.Hj.Eka Komariah Koencoro Ir.Hj.Nur Andriyani |
3 4 |
17. |
Sulawesi Utara |
Aryanti Barumuli Putri Dra.Sientje Sondakh Mandey |
2 4 |
18. |
Sulawesi Tengah |
Nurmawati Bantil SE |
1 |
19. |
Maluku |
Ny.Mirati Dewaningsih SE |
1 |
20. |
Maluku Utara |
Ny.Nita Budhi Susanthi |
2 |
21. |
Papua |
Ferdinanda Ibu Yatipay |
3 |
22. |
Irian Jaya Barat |
Salome Christin |
1 |
|
|
|
|
D. Landasan HUKUM Pemberdayaan Perempuan Indonesia
- UUD 1945 Pasal 28
- UU No. 68 tahun 1956 ratifikasi Convention on the Political Rights of Women atau Konvensi PBB tentang Hak Politik Perempuan
- UU No.7 tahun 1984 tentang (Ratifikasi CEDAW Convention ) CEDAW: Convention on Elimination All Forms of Discrimination Against Women/Konvensi Penghapusan Ssegala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
- UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No.39 tahun 2004 Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri
- UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Kepres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (Gender Mainstreaming) dalam segala kebijakan pemerintah
- Kepres No. Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- UU Pemilu No.32/2003 pasal 65 (1) saran mencalonkan perempuan 30% caleg partai
- UU No.32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No. Perlindungan Saksi
- UU No.12 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
E. Landasan Konsensus Internasional
1.United Nation Convention on Politic Rights of Women, 1952
2.United Nation Women Convention 1975 Nairobi
3.CEDAW Convention
4.Resolusi PBB No. 1355 tentang Kekerasan Perempuan dalam Perang
5.Beijing Platform for Action, 12 Area Concerns
F.FAKTA-FAKTA UMUM
Labelisasi Buruh Perempuan[6]
Labelisasi positif |
Konsekwensi |
Labelisasi negatif |
Konsekwensi |
Kombinasi Pembagian Kerja Laki-laki dan Perempuan serta alokasi Waktu Harian Produsen Gula[7]
Waktu |
Pengindel (perempuan) |
Gambaran di atas pekerjaan produktif tertentu yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki, (dapat disubsitusikan atau diupahkan) akan tetapi karena telah turun temurun dilakukan dan skala usaha kecil yang tidak berubah. Sedangkan perempuan sering melakukan upaya usaha strategi bertahan dengan melakukan berbagai pekerjaan : mengurus ternak (kadang bukan milik sendiri), berdagang (buka warung). Kombinasi usaha ini adalah demi menopang hidup keluarga.
[1] penelitian terhadap 20 responden perempuan random kelas menengah hasil wawancara mendalam di Jakarta, oleh Umi Lasmina, Jurnal Perempuan Edisi 07, Mei-Juli 1998
[2] ibid
[3] Penilaian Demokrasi di Indonesia, IDEA-Indonesia, Seri 8 Tahun 2000, hal 169
[4] IDEA, Perempuan di parlemen bukan sekedar jumlah bukan sekedar hiasan, Bab 2. Nadezha Shvedova
[5] Datasheet Kaukus Perempuan Politik Indonesia 2005.
[6] Jurnal Perempuan No.35, “Buruh Perempuan antara Kapitalisasi Modal dan Budaya Patriarki”,Eko Bambang Subiyantoro
[7] Jurnal Perempuan No.35,”Penelusuran Kondisi Perempuan Usaha Mikro di Jawa Tengah, M.Firdaus Ratih Dewayani
Leave a Reply