KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Jl. latuharkory No, 4B Menteng Jakarta Posat 10310, Telp. 62 – 21 –
392.5230, Fax. 62-21 – 392.5227, E-mail: info@komnasham. go.id. Web
Site : http://www.komnasham. go.id
PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG
PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DAN WARGA MASYARAKAT
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) meyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).
2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan periindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan periindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan periindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah
melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.
4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban internasional hak asasi manusia.Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pamajuan, periindungan dan penegakan hak asasi
manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama.
Jakarta, 10Juni2008
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KETUA,
IFDHAL KASIM, S.H.
Leave a Reply