Upaya-Upaya Menghentikan Perdagangan Perempuan

Upaya-Upaya Menghentikan Perdagangan Perempuan

Definisi dan Pengertian Perdagangan Perempuan

Pengertian perdagangan perempuan secara internasional menurut GAATW (Global Alliance Against Traffic in Women/ Aliansi Global Melawan Perdagangan Perempuan) adalah usaha dan tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut baik dibayar ataupun tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya (domestik, seksual atau direprduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertamakali. Disamping GAATW, Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk Diskrimanasi terhadap Perempuan 1979 (Convention on Elimination Against all form of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.4/1984 mencantumkannya dalam pasal 6: Aparat negara akan mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk perundang-undangan, untuk menekan semua bentuk perdagangan terhadap perempuan dan eksploitasi pekerja seks perempuan. Secara sederhana perdagangan perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, dazn tindakan pemerasan dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Definisi dan hal-hal yang terkait dengan hukum yang memberi kepastian bagi perempuan yang diperdagangkan untuk mendapat perlindungan dan bantuan dapat dilihat dalam ketentuan hukum baik nasional maupun internasional. Di Indonesia KHUP (Kitab Hukum Acara Pidana) telah mencantumkan pasal 297 dan 378 bisa menjerat pelaku yang menjual dan memperdangankan perempuan. Indonesia juga telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination all forms of Discrimination Against Women) dalam UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.39.Th.2004 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri(UU PPTKILN).

Terjadinya Perdagangan Perempuan

Perdagangan Perempuan bisa terjadi di dalam negeri maupun lintas negara. Proses terjadinya praktek perdagangan perempuan dimulai dari tempat tinggal asal perempuan. Biasanya para pelaku, calo atau penyalur terlibat dengan aparat di desa dalam praktek menjual dan memperdagangkan perempuan untuk mendapatkan keuntungan uang maupun lainnya. Para pelaku ini umumnya berasal dari wilayah setempat dan berhubungan langsung atau tak langsuing dengan agen tenaga kerja baik yang resmi dan anggota Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang datang ke tempat asal perempuan yang akan dieksploitasi ke desa-desa. Banyak dari perempuan ini ditipu dan dijanjikan akan diberi pekerjaan yang baik dengan gaji yang lumayan oleh pelaku.

Bentuk perdagangan perempuan beragam, mulai dari pelacuran/pekerja seks, pekerja rumah tangga/ pabrik yang tidak dibayar, kawin paksa/kontrak, pengemis, industri pornografi, dan penjualan organ tubuh. Perdagangan perempuan menimbulkan efek luar biasa bagi perempuan yang diperdagangkan. Mereka mendapatkan kekerasan, Perdagangan Perempuan melibatkan aktor-aktor pelaku yang membuat perempuan terjerat dalam perdagangan perempuan.

Kondisi dan Praktek Perdagangan Perempuan dan Anak

Di Tempat Asal Di Tempat Tujuan Tanda-tanda
Calo atau seorang yang mengaku penyalur tenaga kerja ke desa mengajak perempuan/anak bekerja di luar daerah atau luar negeri.
Biasanya yang jadi sasaran keluarga miskin yang memiliki anak perempuan. Korban mendapati bahwa mereka tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan Tempat bekerja perempuan tidak diketahui diberitahukan oleh agen secara jelas, alamat atau nama majikannya
Ajakan calo dilakukan melalui rayuan janji-janji upah besar dan fasilitas bekerja baik. Calon korban ditipu hingga intimidasi dan pemaksaan. Jam kerja yang dilakukan korban panjang Komunikasi langsung dengan perempuan korban sulit
Calo ini melakukan hubungan dengan aparat desa mulai dari RT-Kelurahan untuk mengurus surat-surat atau dokumen. Beberapa dokumen biasanya juga dipalsukan umur atau status perkawinan. Upah tidak sesuai dengan kontrak, bahkan seringkali tidak dibayar Agen atau calo tidak mau memberitahukan di mana korban bekerja dan pada siapa ia bekerja
Keluarga calon korban dimintai biaya pengurusannya Ditelantarkan oleh agen atau calo yang mengirimkan ke tempat bekerja Keluarga tidak mendapat informasi dalam bentuk surat atau lainnya dari korban selama lebih dari 1 tahun
Calon korban dibawa pergi untuk ditempatkan di penampungan Ditipu oleh agen untuk memperpanjang visa
Calon korban di tampung di tempat penampungan denga fasilitas buruk
(melawan pasal 70 UU No. PPTILN Passport ditahan oleh agen atau majikan
Calon korban dipekerjakan di tempat penampungan tanpa upah. Diperkosa
Tidak diberitahukan adanya jaminan perlindungan hokum Dijadikan pekerja seks, dengan paksaan dan ancaman

Bantuan Hukum bagi Korban Perdagangan Perempuan

Berdasarkan berbagai informasi fakta mengenai korban dan lokasiny, landasan-landasan hukum yang ada dapat menjerat pelaku dan mereka yang terlibat dan mendapat keuntungan dari prakterk perdagangan perempuan. Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menolong perempuan korban perdangangan perempuan, baik yang sudah berada di wilayah kerjanya, maupun yang masih dalam penampungan/penyekapan.

Proses Tujuan Jalan/Cara Jeratan Hukum Pasal/Konvensi
Perekruitan/Janji TKW/ Prostitusi Penipuan UU No.39/Th.2004 tentang PPTKILN, KUHAP, KUHP, UU No.7 Th.1984, Konvensi ECOSOC
Perkawinan/Janji Prostitusi Penipuan/Ancaman
Pengiriman Pornografi Penipuan /Penculikan
Penampungan paksa TKW
Pengiriman emigran Tenaga Tak Dibayar Janji imigran

Alur Bantuan Hukum

1. Membantu secara legal, keluarga yang telah menerima informasi tentang korban untuk mengeluarkan korban dari lokasi penyekapan, atau tempat kerja paksa
2. Mendampingi korban dan bantuan konseling
3. Menghubungi pihak Depnaker, Deplu dan aparat terkait dan minta dukungan (termasuk dukungan dana untuk penangan kasus ini sesuai denga CEDAW pasal 6, UU No.4/1984)
4. Membantu korban membuat pilihan-pilihan jalan hukum
5. Mendampingi korban melaporkan kasusnya dan mencari pendampingan dari organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang biasa menangani kasus tersebut
6. Mengajukan gugatan ke pihak tertentu majikan, pelaku, perekrut
7. Memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi bagi korban

Korban perdagangan perempuan dan anak dalam mendapatkan bantuannya harus dijamin:
1. Bebas dari ketakutan dan penyiksaan dari pihak berkuasa dan berwenang
2. Mendapatkan perawatan kesehatan dan psikologis yang memadai, rahasia dan dijangkau oleh negara
3. Layanan atas test HIV
4. Akses bagi penterjemah
5. Bantuan hokum secara Cuma-Cuma
6. Usahakan untuk mendapat peluang kompensasi atas kerugianfisik dan non fisik

Yang harus dipertimbangkan bagi korban perdagangan perempuan dan anak adalah
Agar:
>Sejarah pribadi atau karakter dan pekerjaan sebelumnya tidak bisa digunakan untuk melawan korban
>Sejarah korban yang pernah diperdagangkan tidak boleh dijadikan catatan publik untuk melawan korban atau keluarganya dengan cara apapun terkait dengan kebebasannya mencari pekerjaan yang menghasilkan
>Negara yang dibawah yurisdiksi terjadinya perdaganan harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin kemungkinan para korban mengajukan tuntutan kriminal/aksi untuk kompensasi (PasaL 70, 77, UU No.39/2004 PPTKILN )
>Pemerintah harus memberi kesempatan permohonan ijin tinggal permanen, perlindungan saksi dan bantuan relolkasi bagi korban perdagangan.
>Masyarakat umum menerima dan tidak lagi memberi stigma korban yang telah menjadi survivor untuk memulai hidup dan bekerja saat mereka kembali.

Informasi dan bantuan Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak:
1. Solidaritas Perempuan
2. Migrant CareKOPBUMI Jl. Aren IV No. 6 Rawamangun, Jakarta Timur
3. FOBMI
4. LBH Jakarta Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat telp.021.3145518 faks.
5. LBH APIK Jl. Raya Tengah No.16 Kamp. Tengah, Jakarta Timur email
6. GPPBM Jl.Latuharhari No.4B Jakarta Pusat 10310 Telp.021-3903963, faks.021-3903922
7. Komnas Perempuan Jl.Latuharhari No.4B Jakarta Pusat 10310 Telp.021-3903963, faks.021-3903922 email:
8. KOMNAS ANAK Jl. TB. Simatupang No.33 Jakarta Timur telp.
9. Asian Domestic Worker Union Flat B, 5/F, Yen Yin Mmansion 7 Ferry Steet Kowloon Telp.23594965;23594734 faks.23594881 Hongkong
10. Konjen RI di Hongkong 127-129 Leighten Road 6-8 Keswick Street Extrance Causway Bay Hongkong (825)8904421-28;5772459 faks.825-9850139
11. KBRI Arab Saudi
12. KBRI Malaysia No.233 Jalan Tun Razak 50400 Kuala Lumpur telp.03-2421354;2415228 faks.03-2417908;2423878

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: