Pancasila adalah dasar negara yang digali dari nilai-nilai bangsa yang pernah dilaksanakan sejak dahulu kala, nilai-nilai yang lahir dan dijalankan di Bumi Pertiwi. Nilai-nilai yang telah mensejahterakan rakyat di Bumi Pertiwi. Nilai tersebut terejawantahkan dalam Kitab Negarakretagama. Kitab yang mengatur perikehidupan warga Majapahit. Nilai-nilai yang sejak dahulu terwujud dalam masyarakat Nuswantara antara lain toleransi dan solidaritas sesama manusia, musyawarah (gotongroyong), saling membantu dan percaya pada Hyang Maha Kuasa. Nilai-nilai toleransi dan solidaritas sesama manusia disebutkan dalam Sila Ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Namun sila tersebut kini hampir hilang dalam pelaksanaannya. Contohnya adalah semakin bertambahnya jumlah orang miskin yang menderita, namun semakin bertambah pula orang yang kaya, yang berarti TIDAK MERATA kesejahteraan. Yang paling jelas juga, TOLERANSI terhadap mereka yang menganut KEYAKINAN BERBEDA mulai ada yang MENIPIS dan dibiarkan oleh Negara. Kasus pembakaran gereja, pembakaran masjid Ahmadiyah, kesulitan Mendirikan Gereja Yasmin, hal itu mencerminkan SILA KEDUA TELAH DITINGGALKAN dan didiamkan Pelanggarannya oleh Negara (cq Pemerintah). Apabila sila Kemanusiaan Yang ADIL DAN BERADAB sudah ditinggalkan, maka yang DIJALANKAN oleh PEMERINTAH Indonesia YANG TIDAK ADIL DAN TIDAK BERADAB.
Berapa lama KETIDAK BERADABAN DAN KETIDAK ADILAN berlangsung, apakah rakyat harus diam saja?
Dan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Secara sederhana akan diungkapkan disini Bagaimana KETIDAK BERADABAN Pemerintah dan KETIDAKADILAN Pemerintah dapat berlangsung terutama periode 2004-2012 ini. 1. Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan Panglima Politik Pemerintah Partai Demokrat, bukan dalam artian Pelaksanaan dan Penghayatan Sila PERTAMA melainkan Mengedepankan ‘Agama’ sebagai bagian TRANSAKSI Politik. Ketika Agama, yang adalah institusi ajaran keyakinan TERTENTU dipilih dan dikedepankan untuk transaksi politik, MAKA AGAMA bukanlah A-GAMA (tidak tak teratur), tetapi Keteraturan Semu yang dipaksakan. Terkait dengan PASAL 29 yang dengan bijak tidak diubah: Menjamin Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.. Namun, karena transaksi ‘agama’ untuk politik dari kalangan partai tertentu maka, banyak rakyat Indonesia yang dimasa sebelumnya bebas beribadat dan menjalankan kepercayaannya, kini menjadi tidak bebas lagi, karena adanya tekanan dari rakyat yang teprovokasi oleh kalangan yang mendapat ruang oleh penguasa. Bahkan ada yang meninggal dunia, dan terbuang dari kampung halamannya sendiri.
Leave a Reply