Pertanggungjawaban Warga Negara dan Pemilu

Warga berarti anggota atau peserta, maka Warga Negara berarti anggota dari suatu Negara. Indonesia sebagai negara modern yang dibentuk 1945 menjadi warisan bagi para anggotanya kini. Warisan dari sejak pembentukannya 1945 hingga sekarang banyaklah sekali. Warisan berubah fisik (alam, tanah, gunung, laut, jejak peradaban), non fisik (budaya kuliner, tradisi, ilmu pengetahuan, rekaya/teknologi, adat istiadat, tatakelola dsb). Kedua warisan tersebut menjadi bagian yang melekat untuk dilestarikan sebagai bagian Kebudayaan Nasional. Salah satu warisan yang dibuat sejak 1945 adalah warisan dalam bentuk sistem politik.

Sistem Politik adalah tatakelola masyarakat, bangsa dan Negara. Sistem politik Indonesia yang dipilih oleh pendiri Negara adalah mengikuti Barat, dalam arti tidak mengenal lagi  memakai lagi tatakelola Kerajaan dan Keratuan, maka salah satu cara yang digunakan adalah demokrasi dan terejawantahkan antara lain melalui Pemilihan Umum.

Pemilihan Umum menjadi penting dan signifikan didalam memelihara dan membangkitkan kesadaran rakyat sebagai Bangsa, sebagai Negara. Keikutsertaan Warga Negara atau TIDAK GOLPUT dalam Pemilu secara sadar ikut memilih/mencoblos menunjukkan bahwa rakyat tersebut memiliki rasa tanggung jawab dan mewujudkan rasa tersebut didalam Aksi ikut Memilih/mencoblos….Jikalau pun para calonnya seakan tidak layak, itu tak selalu seratus persen sebagai kekurangan dan alasan untuk tidak memilih. Hal ini karena, bukti bahwa negeri ini masih dapat membuat tidur nyenyak hampir 99% rakyatnya, termasuk saya (malam hari tidak terbangun karena bom, karena orang jahat yang mengintai sehingga harus membuat kunci ganda berlapis dan alarm di rumah. Itulah realitas kita Indonesia masih tidak seburuk negara di bekas uni soviet, di negara timur tengah atau afrika. Kita hanya perlu lebih baik lagi mengelola apa yang ada sudah baik/potensi. Hal ini bisa dilakukan bersama, seluruhnya, dengan cara gotong royong, saling percaya, toleransi, saling menghargai dan jujur.

Seorang warga negara terikat pada hukum negara dari Konstitusinya, ia memiliki hak dan kewajiban. Ada kewajiban yang paksaan, ada kewajiban yang suka-rela. Kewajiban yang suka dan rela adalah memilih dalam pemilu. Bagi saya Memilih adalah Suka dalam arti mengenal mengetahui calon, mengetahui partai dan Rela karena saya tidak dipaksa, tidak diancam untuk memilih.

Sukarela adalah suka dan rela, lebih dari sekedar iklas. Ia menyatukan perasaan dan kesadaran dalam tindakan, yaitu mencoblos, memberikan waktu 3-5 menit di dalam TPS, atau lebih karena mengantri waktu bukan untuk diri sendiri, melainkan untu orang banyak yaitu Negara dan Bangsa..

SELAMAT KEPADA ANDA YANG SADAR MENJADI MANUSIA DAN BUKAN BUTHO dengan MEMILIH DALAM PEMILIU 2014, 30 Maret untuk Luar Negeri dan 9 April untuk Seluruh Indonesia. MANUSIA HIDUP DALAM PERATURAN DAN KETERATURAN PAKEM, bukan nafsu dan kepuasan diri sendiri.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: