PASTIKAN SUARA ANDA SAH PEMILU 2014

PASTIKAN MEMBUKA KERTAS SUARA HINGGA SELURUHNYA TERBUKA LEBAR, AGAR TIDAK ADA COBLOSAN DARI PARTAI YG BERBEDA.

Berikut Petikan Peraturan KPU No.5 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

1. 1 (satu) surat suara hanya dapat untuk dihitung 1 (satu) suara;

2. Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;

SUARA SAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT

3. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;

4. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

5. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat
nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

6. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon
pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama,suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

7. tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

8. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

9. tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

10. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama,suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

11. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;

12. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

13. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;

14. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;

15. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;

16. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah untuk 1 (satu)
calon yang memenuhi syarat;

17. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Blog at WordPress.com.

Up ↑

%d bloggers like this: