Pemerintah Presiden Joko Widodo terus mendorong pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam hal tersebut pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengadakan audiensi publik atau konsultasi publik membahas isi RUU TPKS inisiatif DPRRI yang disahkan sebagai RUU Inisiatif Januari 2022. Untuk hal tersebut masyarakart sipil dalam hal ini diwakili oleh Ratna Batara Munti menyatakan:

Seperti yang ditegaskan oleh Bapak Moeldoko, Kepala Staf Presiden dalam banyak berita online hari ini, bahwa pemerintah menjamin partisipasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan seluas luasnya.
Partisipasi masy harus dimaknai secara substantif bukan semata prosedural. Tidak bisa dng hanya mengundang sekali dua kali dalam konsultasi publik yg dibatasi 5 menit dan sblmnya tdk ada bahan yg disampaikan, minimal dlm bentuk poin2.
Masy sipil sangat berharap ada diskusi intensif atas pasal pasal krusial spt soal pengaturan TPKS yg secara verbal disampaikan ada perubahan cukup mendasar spt dikeluarkannya pasal 5 ttg ks siber dan 8 ttg eksploitasi seksual, meski kami apresiasi ada bbrp terobosan yg disampaikan.
Kedua soal restitusi dan soal pemberian layanan terpadu, dan rehabilitasi pelaku itu diantara hal2 krusial dalam RUU yg memerlukan diskusi intensif dengan me libatkan masy sipil terutama mereka yg telah bekerja bersama korban dan mengalami banyak hambatan selama ini.
Kami berharap ada simulasi2 terkait muatan penting tsb juga soal sdm dan anggarannya, untuk memastikan ruu tpks bisa implementatif nantinya paska disahkan.
Jadi tidak hanya ingin cepat karena kebetulan presiden sdh memerintahkan demikian. Tp memastikan kualitas atau mutu RUU ini adalah yg utama, spy tujuan RUU tercapai.”
Ratna Batara Munti /Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia/Direktur LBH APIK Jabar
Leave a Reply