PERNYATAAN SIKAP
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Langsung Sekjen dan Presidiun Kongres Nasional III Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Tanggal 17 Desember 2009 TIDAK SAH
Kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang mewakili Wilayah Sulawesi Selatan, Wilayah Jawa Timur, Cabang Magetan, Cabang Jember, Fokal Point Surabaya, Cabang Malang, Cabang Trenggalek, Fokal Point Bangkalan, Cabang Blitar, Fokal Point Tulungagung, Fokal Point Sumenep, Fokal Point Madiun, Cabang Bandar Lampung, Cabang Padang, Cabang Sumbawa Barat, Cbang Semarang, Harti (Presidium Wilayah Jawa Barat)
– Menolak hasil pemilihan langsung dengan alasan:
• Terjadi kecurangan dan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan pemilihan langsung
• Terjadi penghitungan putaran Kedua tanggal 11 Desember 2009, dengan tanpa memberitahukan pengurus wilayah/panitia pilsung wilayah dan melanggar Tata Tertib/aturan yang telah disepakati bersama.
– Menolak pemutar balikan fakta tentang kekerasan yang terjadi saat terjadinya penghitungan hasil suara Nasional. Bahwa pelaku kekerasan yang mengigit (pimpinan sidang, dan yang mengangkat kursi adalah bukan pendukung Ratna Batara Munti). Pendukung Ratna Batara Munti hanya mengambil mikrofon (bukti foto dan film tersedia).
– Proses sidang selama Kongres terjadi ketidak adilan, antara lain: peserta yang tidak diijinkan bicara, mikrofon yang dimatikan bila ada yang hendak bicara, serta penggunaan jasa pengamanan termasuk anggota sekuriti laki-laki. Hal ini menyalahi nilai-nilai organisasi serta memperlihatkan prasangka/kecurigaan berlebihan terhadap peserta.
– Pimpinan sidang tidak mengakomodir usulan pembahasan pelanggaran dan kecurangan selama Pilsung sesuai dengan ketetapan bahwa segala permasalahan Pilsung dibahas di Kongres.
– Tidak mengakomodir usulan mekanisme penyelesaian kasus-kasus keberatan dari cabang/wilayah sebelum ditetapkan hasil pilsung.
– Sejak awal proses pemilihan langsung KPI bermasalah dan realitasnya Pilsung hanya ditangani dua orang staf selaku Panitia Pilsung Nasional, tanpa Pengawas Nasional.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, dan dengan didasarkan pada Tata Tertib serta Jadual/Aturan Pelaksanaan Pilsung, maka kami menyatakan bahwa:
1. Hasil penghitungan suara tanggal 17 Desember 2009 cacat dan tidak sah secara hukum, karena diputuskan secara sepihak oleh pimpinan sidang dalam keadaan chaos dan penuh kekerasan.
2. Meminta kejelasan secara hukum pada Steering Comitee
3. Menolak keputusan sepihak pimpinan sidang sebagaimana tersebut diatas dan karenanya kami menyatakan bahwa hasil Kongres yang memenangkan Dian Kartika Sari TIDAK SAH.
Berdasarkan pada semangat demokrasi dan kepatuhan pada Tata Tertib/Aturan yang telah disepakati bersama, maka Kami menyatakan pula bahwa:
1. Hasil Pemilihan langsung YANG SAH adalah hasil Pemilihan Tanggal 19 November 2009 dengan suara:
Dian Kartika Sari 4327 (empat ribu tiga ratus duapuluh tujuh)
Ratna Batara Munti 9882 (Sembilanribu delapanratus delapanpuluh dua)
Sunhiyah 440 (empat ratus empat puluh)
Presidium Nasional
Arimbi 11.036 (sebelas ribu tigapuluh enam)0
Zohra Andi Baso 6912 (enamribu sembilanratus duabelas)
Dewi Astuti 2612 (duaribu enamratus duabelas)
Depok, 18 Desember 2009
Kami yang menyatakan sikap,
Cabang/Wilayah/Focal Point KPI Tanda tangan
Wilayah Sulawesi Selatan
Ditanda-tangani
Wilayah Jawa Timur
Ditanda-tangani
Wilayah DKI Jakarta
Ditanda-tangani
Wilayah Jawa Barat
Ditanda-tangani
Cabang Makassar
Ditanda-tangani
Cabang Takalar
Ditanda-tangani
Cabang Bone
Ditanda-tangani
Cabang Pare-Pare Ditanda-tangani
Cabang Sidrap Ditanda-tangani
Cabang Soppeng
Ditanda-tangani
Cabang Pangkep
Ditanda-tangani
Cabang Tana Toraja
Ditanda-tangani
Cabang Magetan
Ditanda-tangani
Cabang Jember
Ditanda-tangani
Cabang Malang
Ditanda-tangani
Cabang Surabaya
Ditanda-tangani
Cabang Trenggalek
Ditanda-tangani
Cabang Tulungagung
Ditanda-tangani
Cabang Blitar
Ditanda-tangani
Cabang Madiun
Ditanda-tangani
Cabang Kota Bandung
Ditanda-tangani
Cabang Cianjur
Ditanda-tangani
Cabang Bandung Ditanda-tangani
Cabang Kota Semarang
Ditanda-tangani
Cabang Bandar Lampung
Ditanda-tangani
Cabang Padang
Ditanda-tangani
Cabang Pesisir Selatan
Ditanda-tangani
Cabang Dairi Ditanda-tangani
Focal point Mataram
Ditanda-tangani
Focal Point Sumbawa Barat
Ditanda-tangani
Focal Point Pasaman
Ditanda-tangani
Kel.Kepentingan LBT DKI Ditanda-tangani
Kontak Person:
Kontak : Pino 081342317804 (Sekwil Sulsel),
Ika 0818609054 (Sekwil Jakarta), Dwi Bertha 081363642167 (Sekcab Padang)