Sekjen Terpilih Koalisi Perempuan Indonesia yang SAH Ratna BataraMunti

PERNYATAAN SIKAP
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Langsung Sekjen dan Presidiun Kongres Nasional III Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
Tanggal 17 Desember 2009 TIDAK SAH

Kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang mewakili Wilayah Sulawesi Selatan, Wilayah Jawa Timur, Cabang Magetan, Cabang Jember, Fokal Point Surabaya, Cabang Malang, Cabang Trenggalek, Fokal Point Bangkalan, Cabang Blitar, Fokal Point Tulungagung, Fokal Point Sumenep, Fokal Point Madiun, Cabang Bandar Lampung, Cabang Padang, Cabang Sumbawa Barat, Cbang Semarang, Harti (Presidium Wilayah Jawa Barat)

– Menolak hasil pemilihan langsung dengan alasan:
• Terjadi kecurangan dan pelanggaran tata tertib dalam pelaksanaan pemilihan langsung
• Terjadi penghitungan putaran Kedua tanggal 11 Desember 2009, dengan tanpa memberitahukan pengurus wilayah/panitia pilsung wilayah dan melanggar Tata Tertib/aturan yang telah disepakati bersama.
– Menolak pemutar balikan fakta tentang kekerasan yang terjadi saat terjadinya penghitungan hasil suara Nasional. Bahwa pelaku kekerasan yang mengigit (pimpinan sidang, dan yang mengangkat kursi adalah bukan pendukung Ratna Batara Munti). Pendukung Ratna Batara Munti hanya mengambil mikrofon (bukti foto dan film tersedia).
– Proses sidang selama Kongres terjadi ketidak adilan, antara lain: peserta yang tidak diijinkan bicara, mikrofon yang dimatikan bila ada yang hendak bicara, serta penggunaan jasa pengamanan termasuk anggota sekuriti laki-laki. Hal ini menyalahi nilai-nilai organisasi serta memperlihatkan prasangka/kecurigaan berlebihan terhadap peserta.
– Pimpinan sidang tidak mengakomodir usulan pembahasan pelanggaran dan kecurangan selama Pilsung sesuai dengan ketetapan bahwa segala permasalahan Pilsung dibahas di Kongres.
– Tidak mengakomodir usulan mekanisme penyelesaian kasus-kasus keberatan dari cabang/wilayah sebelum ditetapkan hasil pilsung.
– Sejak awal proses pemilihan langsung KPI bermasalah dan realitasnya Pilsung hanya ditangani dua orang staf selaku Panitia Pilsung Nasional, tanpa Pengawas Nasional.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, dan dengan didasarkan pada Tata Tertib serta Jadual/Aturan Pelaksanaan Pilsung, maka kami menyatakan bahwa:

1. Hasil penghitungan suara tanggal 17 Desember 2009 cacat dan tidak sah secara hukum, karena diputuskan secara sepihak oleh pimpinan sidang dalam keadaan chaos dan penuh kekerasan.
2. Meminta kejelasan secara hukum pada Steering Comitee
3. Menolak keputusan sepihak pimpinan sidang sebagaimana tersebut diatas dan karenanya kami menyatakan bahwa hasil Kongres yang memenangkan Dian Kartika Sari TIDAK SAH.

Berdasarkan pada semangat demokrasi dan kepatuhan pada Tata Tertib/Aturan yang telah disepakati bersama, maka Kami menyatakan pula bahwa:
1. Hasil Pemilihan langsung YANG SAH adalah hasil Pemilihan Tanggal 19 November 2009 dengan suara:
 Dian Kartika Sari 4327 (empat ribu tiga ratus duapuluh tujuh)
 Ratna Batara Munti 9882 (Sembilanribu delapanratus delapanpuluh dua)
 Sunhiyah 440 (empat ratus empat puluh)

Presidium Nasional
 Arimbi 11.036 (sebelas ribu tigapuluh enam)0
 Zohra Andi Baso 6912 (enamribu sembilanratus duabelas)
 Dewi Astuti 2612 (duaribu enamratus duabelas)

Depok, 18 Desember 2009

Kami yang menyatakan sikap,

Cabang/Wilayah/Focal Point KPI Tanda tangan
Wilayah Sulawesi Selatan
Ditanda-tangani
Wilayah Jawa Timur
Ditanda-tangani
Wilayah DKI Jakarta
Ditanda-tangani
Wilayah Jawa Barat
Ditanda-tangani
Cabang Makassar
Ditanda-tangani
Cabang Takalar
Ditanda-tangani
Cabang Bone
Ditanda-tangani
Cabang Pare-Pare Ditanda-tangani
Cabang Sidrap Ditanda-tangani
Cabang Soppeng
Ditanda-tangani
Cabang Pangkep
Ditanda-tangani
Cabang Tana Toraja
Ditanda-tangani
Cabang Magetan
Ditanda-tangani
Cabang Jember
Ditanda-tangani
Cabang Malang
Ditanda-tangani
Cabang Surabaya
Ditanda-tangani
Cabang Trenggalek
Ditanda-tangani
Cabang Tulungagung
Ditanda-tangani
Cabang Blitar
Ditanda-tangani
Cabang Madiun
Ditanda-tangani
Cabang Kota Bandung
Ditanda-tangani
Cabang Cianjur
Ditanda-tangani
Cabang Bandung Ditanda-tangani
Cabang Kota Semarang
Ditanda-tangani
Cabang Bandar Lampung
Ditanda-tangani
Cabang Padang
Ditanda-tangani
Cabang Pesisir Selatan
Ditanda-tangani
Cabang Dairi Ditanda-tangani
Focal point Mataram
Ditanda-tangani
Focal Point Sumbawa Barat
Ditanda-tangani
Focal Point Pasaman
Ditanda-tangani
Kel.Kepentingan LBT DKI Ditanda-tangani

Kontak Person:
Kontak : Pino 081342317804 (Sekwil Sulsel),
Ika 0818609054 (Sekwil Jakarta), Dwi Bertha 081363642167 (Sekcab Padang)

Isu Hukum Prita; spinning Media: Jaksa, Polisi, MA, KY,MK,PPATK memang Harus Dilikuidasi

http://www.lampungp ost.com
Sabtu, 5 Desember 2009

Prita Dihukum Denda Rp204 Juta!

H. Bambang Eka Wijaya

“PRITA Mulyasari, yang sebelumnya divonis bebas PN Tangerang, pada tingkat banding divonis PT Banten membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni!” ujar Umar. “Kasus Prita pernah mendapat perhatian luas publik, bahkan kasus pertama yang memperoleh dukungan besar lewat jejaring sosial facebooker! Masalahnya, ia menulis keluhan di e-mail pribadinya tentang layanan rumah sakit itu!”

“Publik sudah fasih masalah Prita!” sambut Amir. “Waktu itu, perlakuan hukum dianggap tidak adil, menahan di Rutan wanita Tangerang, tanpa boleh ditemui keluarganya, padahal anak Prita masih kecil! Akibatnya protes publik meluas, sampai Megawati–kala itu calon presiden–menemuiny a, juga Wakil Presiden (waktu itu) M. Jusuf Kalla tak mau ketinggalan memberikan perhatian khusus! Tapi kini, pada tingkat banding PT Banten justru membalikkan kembali vonis PN Tangerang itu!”

“Tampaknya hal itu terjadi cuma bawaan musim!” timpal Umar. “Dewasa ini memang sedang musim kejutan hukum buat kaum lemah! Nenek Minah, dengan tiga buah kakao dihukum satu setengah bulan percobaan oleh PN Purwokerto! Di Batang, Jawa Tengah juga, satu keluarga leles (memungut dari tanah) rontokan kapuk randu sisa penenan perkebunnan besar, ditahan 40 hari! Di Kediri, Jatim, dua orang yang tengah kehausan memetik sebutir semangka ditahan lebih sebulan sejak tertangkap sampai disidang pengadilan! Juga di Banten, mencuri 3 kg karet di tempatnya kerja, seorang kuli deres dihukum tiga bulan penjara!”

“Sedang seorang markus–makelar kasus–terkait korupsi ratusan miliar rupiah, Anggodo Widjojo, meski menghebohkan pembicaraan teleponnya merekayasa hukum diputar di MK, sekarang belum dijadikan tersangka!” tegas Amir. “Belum lagi dibanding skandal Bank Century Rp6,7 triliun yang demikian ruwet! KPK, BPK, dan PPATK harus gandengan untuk menyingkapnya, DPR juga harus membentuk Pansus Hak Angket untuk mengetahui ujung-pangkal masalahnya!”

“Uang Rp6,7 triliun dalam skandal Bank Century itu tidak kecil!” timpal Umar.

“Seorang penulis di Kompas (3-12) membandingkan dengan dana tanggap darurat Pemerintah Pusat untuk bencana gempa Sumbar Rp100 miliar! Berarti bencana Bank Century itu–yang digelontori dana darurat Rp6,7 triliun–skala bencananya sama dengan 67 kali bencana Sumbar! Hitung saja, kalau bencana Sumatera Barat menewaskan 200-an orang dan mengubur hidup ratusan orang lainnya, selain kerusakan fisik yang amat luas, betapa besar bencana Bank Century merusak bangsa!”

“Kalau begitu, nasib malang kaum lemah dari Nenek Minah sampai Prita cuma tumbal untuk menyorot kasus-kasus korupsi besar itu agar terlihat lebih kontras!” tegas Amir.

“Keadilan model apa yang harus menumbalkan kaum lemah begitu?” ***

Jangan Mau Ketinggalan

Bangsa Indonesia jangan mau ketinggalan

Jangan mau ketinggalan hal-hal positif yang di negeri-negeri lain sudah maju.

Realitas negeri yang maju dan bermartabat adalah: manakala semua manusia diperlakukan sama, dan memiliki hak sama, perempuan dan laki laki, tua muda, anak-anak orang dewasa.

Bagi Negara yang dapat menjadi contoh kemajuan perempuan yang setara dengan laki-laki adalah negeri di Skandinavia: Finlandia, Swedia, Islandia, Norwegia.

Di negeri-negeri itu, agama bukanlah penentu moralitas menghargai perempuan, tetapi budaya dan hokum. Perempuan di sana diakui haknya sebagai warga Negara untuk melaksanakan dan mengimplementasikan hak politiknya. Demi penghargaan itu Negara pun mengakui dan menghargai peran perempuan dalam reproduksi dan perkembangan manusia. Negara member perlindungan dan penjaminan agar perempuan tidak terbebani mengasuh anak sendiri. Laki laki dan perempuan punya hak untuk mengasuh anak secara sama dan difasilitasi dengan dengan cuti hamil dan membesarkan anak, sehingga jam kerja suami dan istri disinkronkan dengan pertumbuhan anak.

Jam kerja partai partai politik pun disesuaikan dengan kerja perempuan di rumah. Yang paling bagus adalah bahwa perempuan mempunyai hak yang sama pentingnya dalam menentukan program. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi secara massif dan nyata, khususnya di dunia politik.

Patriarki adalah system yang diskriminasi dan mengejewantah dalam segala praktek dengan pusat pimpinan, boleh dipimpin, boleh memimpin laki-laki. Patriarki  sudah tidak pada tempatnya, sudah basi, sudah tidak layak ditengah kondisi dunia yang semrawut karena pemimpin dari tahun ke tahun abad ke abad laki-laki tanpa rasa kebijaksanaan, tanpa rasa keibuan.

Pemimpin adalah Kebijaksanaan bukan jenis kelamin bukan manusia. Pemimpin adalah NILAI—kebijaksaan dan keberanian berbuat baik, pemimpin bukan mahluk, mahluknya adalah PENGEMBAN. Laki-laki yang masih menganggap perempuan bodoh, tidak kuat emosional justru ialah yang bodoh, dan patut dikasihani, karena telah mengecilkan manusia pada jenis kelamin saja, vagina. Di luar jenis kelamin manusia itu punya pikiran, perasaan, kepandaian, kepekaan emosional, social dan kemampuan memimpin dan mempengaruhi orang. Jadi INDONESIA jangan mau ketinggalan, perlakukan dan hargailah manusia secara sama, secara bermartabat mahluk Tuhan, semoga agama yang mengajarkan kedamaian dan cinta selalu menjadi alat pencegah kesombongan dan keanggkuhan salah satu kaum.

 

Umi Lasminah @Nov, 2009

PBB Bentuk Jaringan Pria Hormati Perempuan

PBB Bentuk Jaringan Pria Hormati Perempuan
Posted by: “Wahyu Susilo” wahyu@infid.org migrantcare
Tue Nov 24, 2009 11:27 pm (PST)

SUARA PEMBARUAN DAILY
———— ——— ——— ——— ——— ——— –

PBB Bentuk Jaringan Pria Hormati Perempuan

*[NEW YORK] *Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon meluncurkan
kampanye global antikekerasan terhadap perempuan dengan membentuk
Jaringan Pemimpin Pria yang menjadi model kaum lelaki yang tidak
menindas dan menganiaya, melainkan respek terhadap perempuan.

Ban menegaskan, kampanye antikekerasan terhadap perempuan harus
digencarkan karena faktanya sekitar 70 persen perempuan di dunia masih
mengalami kekerasan fisik dan seksual. “Sebagian besar dilakukan oleh
suami, kekasih, atau orang yang mereka kenal,” tukas Ban pada peringatan
10 tahun Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan,
yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/11).

Kaum lelaki, kata Ban memiliki peran penting karena mereka merupakan
penyebab sekaligus kunci bagi pemecahan masalah. “Jika kaum lelaki tidak
mengubah perilaku mereka, kekerasan terhadap perempuan akan terus
terjadi,” ia mengingatkan.

Ban menyerukan kepada seluruh pria, baik muda maupun tua yang hidup di
berbagai pelosok dunia, untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan terhadap
perempuan di rumah atau di daerah konflik, di mana pun mereka berada.
Bentuk kekerasan beragam dari pemukulan, pelecehan, penganiayaan,
perkosaan, perkawinan anak, hingga penyelundupan perempuan dan anak.

*Lelaki Sejati *

Uskup Agung Desmond Tutu yang menerima Nobel Perdamaian, ikut bergabung
dalam jaringan ini. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan berlangsung
di ranah publik ataupun dalam rumah tangga. “Anda lelaki yang lemah
kalau menggunakan superioritas fisik untuk menyerang dan berlaku brutal
terhadap perempuan,” ia mengingatkan.

Tutu juga menuangkan tekadnya untuk terus berjuang sampai akhir hayat
bagi hak-hak perempuan dan anak, agar mereka bebas dari kekerasan dan
penganiayaan.

Anggota lain, Knut Storberget, yang adalah menteri hukum dan kepolisian
Norwegia, berjanji untuk memobilisasi lelaki di seluruh dunia dan
mengajak mereka ikut bertanggung jawab memberi kontribusi bagi gerakan
menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Pada 2008, Ban meluncurkan kampanye dengan moto UNiTE guna menghentikan
kekerasan terhadap perempuan. [AP/Y-2]

Jebakan Kapitalisme dalam Berkesenian

Jebakan Kapitalisme dalam Berkesenian

Mulanya saya agak sulit untuk menyatakan secara politis ketidak sepahaman saya pada bentuk-bentuk karya seni kotemporer, yang menurut perspektif saya bersifat individualis, tak punya pesan dan bersifat memuaskan diri sendiri (self gratification). Saya selalu tidak setuju dengan pandangan l’art pour art (seni untuk seni) yang didengung-dengungkan para seniman. Untunglah saya menemukan jawabannya dalam pengembaraan literatur. Tulisan Theodore Adorno “Art Autonomy and Mass Culture” setidaknya memberikan masukan bahwa tak ada karya yang tidak bisa direproduksi. Atau Peter Burger yang menambahkan bahwa suatu karya bagaimana pun tak dapat dilepaskan dari pengaruh sejarah dan kehidupan social si pencipta karya. Sederhananya saya lebih memilih karya-karya yang memiliki pesan dan bisa dinikmati semua kalangan. Konteks karya seni di sini adalah karya film, lukisan, patung, teater, tari atau musik yang go public, dipersembahkan kepada publik. Baik masuk dalam industri maupun yang belum.

Karya-karya Seni dalam Jebakan Kapitalis

Kelihatannya akhir-akhir ini di Indonesia, Jakarta khususnya para seniman mulai mengadopsi prilaku dan pola berkarya seniman di Amerika Serikat, maupun Eropa. Hal ini memperlihatkan orientasi para seniman Indonesia ke Negara kapitalis. Lihat saja bagaimana film “Goodbye Lenin” dijadikan pembuka Jakarta Internasional Film Festival, atau film tentang Pekerja Seks dari Russia “Layla Forever”—smuanya menggambarkan surga kapitalisme. Dan semua yang nonton bangga lagi..Padahal buanyak film bagus layak diputar di festival film itu,misalnya Russian Ark,atau Motorcyle Diary...

Itu baru penonton, yang bikin film juga sama, lihat saja film Virgin, yang nyontek film Thirteen…Lihat saja bagaimana film Goodbye Lenin dijadikan pembuka Jakarta Indonesia Film Festival.

Banyak seniman sekarang memuja-muja karya minimalis. Lihat saja festival film pendek atau dokumenter, yang salah satunya dimenangkan oleh orang Indonesia Tintin Wulia, dengan judul Ketok. Film yang saya dan teman saya terjemahkan, interpretasi seorang Titik tentang bunyi ketokan. Berhubung Tintin adalah kelas menengah dan mampu membuat film untuk “sekedar” menginterpretasikan ketokan pintu dalam seperangkat roll film yang saat ditayangkan berdurasi 10 menit. Film tersebut dianggap bagus dan menang hahaha

Tanpa bermaksud menihilkan pencapaian dan prestasi yang telah Tintin dan juga telah membawa nama bangsa di dunia internasional, tulisan ini sekedar menempatkan realitas masyarakat Indonesia dan konteks berkeseniannya. Kesenian yang mereproduksi, menjadi industri demi uang, demi penjualan itulah jebakan kapitalisme. Kesenian sejatinya hiburan yang berbayar, bernilai dan menghibur.

Mengapa Seni tidak untuk Seni tidak layak mendapat tempat di Indonesia. Pertama, manusia tidak bebas, Tidak bebas secara sosial dengan manusia lain, alam semesta dan tentunya para ‘evil, devil, butho, iblis’. Seni untuk seni yang ada di Barat sana khususnya diadopsi oleh Amerika Serikat  yang memang secara politik awal pendiriannya dipengaruhi Perancis sejak Andi Warhlol, haduh lihat nasibnya Andi Warhol deh.

Kebebasan tanpa aturan, tanpa pegangan nilai seni bisa menjadi bukan seni. Bahkan kejahatan, jahat bearti evil berarti butho. Sejatinya manusia memang adalah mahluk mulia, tertinggi secara struktur dan memang keturunan Dewa Sang Pencipta, maka prilaku manusia tidak boleh sama atau setara dengan mereka yang ingin menjadi manusia butho/iblis, demon, hewan tumbuhan dsb. Apabila manusia berprilaku seperti yang dibawahnya, itu berarti manusia rendah. Buhto/iblis itu tak tahu aturan, main hantam, memperkosa membunuh, memamerkan kekerasan, tidak satria…Nah banyak seniman menganggap nilai yang memuliakan manusia sebagai tindakan tak diperlukan, sehingga mereka menggunakan pseudo ‘kata baik” kebebasan berekpresi… hahaha Kebebasan berekspresi apakah tidak bearti turut dalam aturan ekspresi bersama? Lagi-lagi liberalisasi yang super liberal itu bukanlah bagian dari kebudayaan Asli Nuswantara. Kebudayaan Nuswantara memuliakan manusia, memuliakan Perempuan.

Maka termasuk diantaranya yang mengusung Pornografis ebagai kesenian tak lebih sebagai manusia yang mengikuti butho/iblis. Yang tak mengenal aturan, tak memuliakan Leluhur…

Upaya-Upaya Menghentikan Perdagangan Perempuan

Upaya-Upaya Menghentikan Perdagangan Perempuan

Definisi dan Pengertian Perdagangan Perempuan

Pengertian perdagangan perempuan secara internasional menurut GAATW (Global Alliance Against Traffic in Women/ Aliansi Global Melawan Perdagangan Perempuan) adalah usaha dan tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut baik dibayar ataupun tidak, untuk kerja yang tidak diinginkannya (domestik, seksual atau direprduktif), dalam kerja paksa atau ikatan kerja atau dalam kondisi seperti perbudakan dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertamakali. Disamping GAATW, Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk Diskrimanasi terhadap Perempuan 1979 (Convention on Elimination Against all form of Discrimination Against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.4/1984 mencantumkannya dalam pasal 6: Aparat negara akan mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk perundang-undangan, untuk menekan semua bentuk perdagangan terhadap perempuan dan eksploitasi pekerja seks perempuan. Secara sederhana perdagangan perempuan adalah tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, dazn tindakan pemerasan dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang.

Definisi dan hal-hal yang terkait dengan hukum yang memberi kepastian bagi perempuan yang diperdagangkan untuk mendapat perlindungan dan bantuan dapat dilihat dalam ketentuan hukum baik nasional maupun internasional. Di Indonesia KHUP (Kitab Hukum Acara Pidana) telah mencantumkan pasal 297 dan 378 bisa menjerat pelaku yang menjual dan memperdangankan perempuan. Indonesia juga telah meratifikasi CEDAW (Convention on Elimination all forms of Discrimination Against Women) dalam UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.39.Th.2004 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri(UU PPTKILN).

Terjadinya Perdagangan Perempuan

Perdagangan Perempuan bisa terjadi di dalam negeri maupun lintas negara. Proses terjadinya praktek perdagangan perempuan dimulai dari tempat tinggal asal perempuan. Biasanya para pelaku, calo atau penyalur terlibat dengan aparat di desa dalam praktek menjual dan memperdagangkan perempuan untuk mendapatkan keuntungan uang maupun lainnya. Para pelaku ini umumnya berasal dari wilayah setempat dan berhubungan langsung atau tak langsuing dengan agen tenaga kerja baik yang resmi dan anggota Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang datang ke tempat asal perempuan yang akan dieksploitasi ke desa-desa. Banyak dari perempuan ini ditipu dan dijanjikan akan diberi pekerjaan yang baik dengan gaji yang lumayan oleh pelaku.

Bentuk perdagangan perempuan beragam, mulai dari pelacuran/pekerja seks, pekerja rumah tangga/ pabrik yang tidak dibayar, kawin paksa/kontrak, pengemis, industri pornografi, dan penjualan organ tubuh. Perdagangan perempuan menimbulkan efek luar biasa bagi perempuan yang diperdagangkan. Mereka mendapatkan kekerasan, Perdagangan Perempuan melibatkan aktor-aktor pelaku yang membuat perempuan terjerat dalam perdagangan perempuan.

Kondisi dan Praktek Perdagangan Perempuan dan Anak

Di Tempat Asal Di Tempat Tujuan Tanda-tanda
Calo atau seorang yang mengaku penyalur tenaga kerja ke desa mengajak perempuan/anak bekerja di luar daerah atau luar negeri.
Biasanya yang jadi sasaran keluarga miskin yang memiliki anak perempuan. Korban mendapati bahwa mereka tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan Tempat bekerja perempuan tidak diketahui diberitahukan oleh agen secara jelas, alamat atau nama majikannya
Ajakan calo dilakukan melalui rayuan janji-janji upah besar dan fasilitas bekerja baik. Calon korban ditipu hingga intimidasi dan pemaksaan. Jam kerja yang dilakukan korban panjang Komunikasi langsung dengan perempuan korban sulit
Calo ini melakukan hubungan dengan aparat desa mulai dari RT-Kelurahan untuk mengurus surat-surat atau dokumen. Beberapa dokumen biasanya juga dipalsukan umur atau status perkawinan. Upah tidak sesuai dengan kontrak, bahkan seringkali tidak dibayar Agen atau calo tidak mau memberitahukan di mana korban bekerja dan pada siapa ia bekerja
Keluarga calon korban dimintai biaya pengurusannya Ditelantarkan oleh agen atau calo yang mengirimkan ke tempat bekerja Keluarga tidak mendapat informasi dalam bentuk surat atau lainnya dari korban selama lebih dari 1 tahun
Calon korban dibawa pergi untuk ditempatkan di penampungan Ditipu oleh agen untuk memperpanjang visa
Calon korban di tampung di tempat penampungan denga fasilitas buruk
(melawan pasal 70 UU No. PPTILN Passport ditahan oleh agen atau majikan
Calon korban dipekerjakan di tempat penampungan tanpa upah. Diperkosa
Tidak diberitahukan adanya jaminan perlindungan hokum Dijadikan pekerja seks, dengan paksaan dan ancaman

Bantuan Hukum bagi Korban Perdagangan Perempuan

Berdasarkan berbagai informasi fakta mengenai korban dan lokasiny, landasan-landasan hukum yang ada dapat menjerat pelaku dan mereka yang terlibat dan mendapat keuntungan dari prakterk perdagangan perempuan. Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menolong perempuan korban perdangangan perempuan, baik yang sudah berada di wilayah kerjanya, maupun yang masih dalam penampungan/penyekapan.

Proses Tujuan Jalan/Cara Jeratan Hukum Pasal/Konvensi
Perekruitan/Janji TKW/ Prostitusi Penipuan UU No.39/Th.2004 tentang PPTKILN, KUHAP, KUHP, UU No.7 Th.1984, Konvensi ECOSOC
Perkawinan/Janji Prostitusi Penipuan/Ancaman
Pengiriman Pornografi Penipuan /Penculikan
Penampungan paksa TKW
Pengiriman emigran Tenaga Tak Dibayar Janji imigran

Alur Bantuan Hukum

1. Membantu secara legal, keluarga yang telah menerima informasi tentang korban untuk mengeluarkan korban dari lokasi penyekapan, atau tempat kerja paksa
2. Mendampingi korban dan bantuan konseling
3. Menghubungi pihak Depnaker, Deplu dan aparat terkait dan minta dukungan (termasuk dukungan dana untuk penangan kasus ini sesuai denga CEDAW pasal 6, UU No.4/1984)
4. Membantu korban membuat pilihan-pilihan jalan hukum
5. Mendampingi korban melaporkan kasusnya dan mencari pendampingan dari organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang biasa menangani kasus tersebut
6. Mengajukan gugatan ke pihak tertentu majikan, pelaku, perekrut
7. Memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi bagi korban

Korban perdagangan perempuan dan anak dalam mendapatkan bantuannya harus dijamin:
1. Bebas dari ketakutan dan penyiksaan dari pihak berkuasa dan berwenang
2. Mendapatkan perawatan kesehatan dan psikologis yang memadai, rahasia dan dijangkau oleh negara
3. Layanan atas test HIV
4. Akses bagi penterjemah
5. Bantuan hokum secara Cuma-Cuma
6. Usahakan untuk mendapat peluang kompensasi atas kerugianfisik dan non fisik

Yang harus dipertimbangkan bagi korban perdagangan perempuan dan anak adalah
Agar:
>Sejarah pribadi atau karakter dan pekerjaan sebelumnya tidak bisa digunakan untuk melawan korban
>Sejarah korban yang pernah diperdagangkan tidak boleh dijadikan catatan publik untuk melawan korban atau keluarganya dengan cara apapun terkait dengan kebebasannya mencari pekerjaan yang menghasilkan
>Negara yang dibawah yurisdiksi terjadinya perdaganan harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin kemungkinan para korban mengajukan tuntutan kriminal/aksi untuk kompensasi (PasaL 70, 77, UU No.39/2004 PPTKILN )
>Pemerintah harus memberi kesempatan permohonan ijin tinggal permanen, perlindungan saksi dan bantuan relolkasi bagi korban perdagangan.
>Masyarakat umum menerima dan tidak lagi memberi stigma korban yang telah menjadi survivor untuk memulai hidup dan bekerja saat mereka kembali.

Informasi dan bantuan Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak:
1. Solidaritas Perempuan
2. Migrant CareKOPBUMI Jl. Aren IV No. 6 Rawamangun, Jakarta Timur
3. FOBMI
4. LBH Jakarta Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat telp.021.3145518 faks.
5. LBH APIK Jl. Raya Tengah No.16 Kamp. Tengah, Jakarta Timur email
6. GPPBM Jl.Latuharhari No.4B Jakarta Pusat 10310 Telp.021-3903963, faks.021-3903922
7. Komnas Perempuan Jl.Latuharhari No.4B Jakarta Pusat 10310 Telp.021-3903963, faks.021-3903922 email:
8. KOMNAS ANAK Jl. TB. Simatupang No.33 Jakarta Timur telp.
9. Asian Domestic Worker Union Flat B, 5/F, Yen Yin Mmansion 7 Ferry Steet Kowloon Telp.23594965;23594734 faks.23594881 Hongkong
10. Konjen RI di Hongkong 127-129 Leighten Road 6-8 Keswick Street Extrance Causway Bay Hongkong (825)8904421-28;5772459 faks.825-9850139
11. KBRI Arab Saudi
12. KBRI Malaysia No.233 Jalan Tun Razak 50400 Kuala Lumpur telp.03-2421354;2415228 faks.03-2417908;2423878

Film Nasionalisme?

Baru baru ini sempat nonton di bioskop dua film yang katanya didesain untuk membangkitkan semangat nasionalisme. Pertama film MERAH PUTIH (MP) dan yang baru-baru ini RUMA MAIDA (RM).

Duh kecewa dan tidak merekomendasikan untuk ditonton, tapi demi untuk menonton film Indonesia tentunya lebih baik ditonton saja, film apa saja. Disamping itu jika menonton film RUMA MAIDA di Megablizt GrandIndonesia dapat kaos! Hmm gak substantif sekali. Tetapi sebentar, ini saya review filmnya sedikit dan sekilas saja.

Secara kasar kesimpulan untuk film MP: kostum ngacak, setting waktu tidak jelas, emosi cuma hadir sat ada kematian. Pemainnya tidak ada yang menonjol, tidak banyak dialog yang berharga untuk diingat lama, mungkin ada satu inilah saatnya kaum dari kelurga petani/peternak jadi pemimpin (tidak persis seperti itu, tapi makna seperti itu). Pertentangan kelas lumayan baik ditampilkan tetapi kurang digarap. Yang paling mencolok saat setting kejadian pertempuran di Magelang, masyarakatnya kostum seperti masyarakat Jawa Barat, dan tak kalah pentingnya adegan Merobek bendera dari merah putih biru menjadi merah putih, adegan tanpa bahasa. Ini mungkin karena melibatkan banyak pihak dari pihak asing (visual effect atau director photography–mesti di cek lagi).

Untuk film RM: wah sayang sekali, ini film tak ada pemanin yang menonjol mungkin hanya Soekarno, bukan karena aktingnya tapi karena figur dan gerak-geriknya MIRIP sekali. Tapi ada yang mungkin tak lazim buat seorang Soekarno yang ditampilkan bertemu dengan perempuan seperti yang diperankan oleh Wulan Guritno dan, Soekarno tak peduli lihat perempuan cantik!!

Yang paling parah adalah mengganti kata-kata Soekarno tentang Mengapa Penting Merdeka dengan sekedar bilang Soekarno ingin cepat Merdeka. Narasi pemeran utama gundah dengan konflik Soekarno-Hatta Sharir, tapi hanya bilang bahwa Soekarno ingin mempercepat dan merebut kemerdekaan, sementara Sharir dan Hatta ingin mendidik dulu rakyat Indonesia.

Padahal (seperti kutipan dalam Pidato 1 Juni-nya).

Soekano memberikan tekanan Tekad dan Keberanian Merdeka: “Samiun (marhaen) :Tekad hatinya yang perlu, tekad hatinya Samiun kawin dengan satu tikar dan satu periuk, dan hati sang Ndoro baru kawin kalau sudah mempunyai gerozilver (peralatan makan dari perak)…” …solanya adalah demkia–Kita berani Merdeka atau Tidak”..Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakakan Rakyat Kita.

Film RM adalah film Romance–ada dua adegan perkawian di film ini. Sama dengan film MP, emosi cuma hadir saat ada kematian dug!

Bangladesh Larang Hizbut Tahrir

Politik dan Ekonomi | 23.10.2009
Bangladesh Larang Hizbut Tahrir

dw-world.de

Kementrian Dalam Negeri Bangladesh menyatakan larangan terhadap Hizbut Tahrir, yang di Indonesia dikenal juga dengan nama Partai Pembebasan, karena dituduh berupaya mendestabilisasikan negara.

Menteri Dalam Negeri Bangladesh Sahara Khatun mengatakan, organisasi Islam radikal Hizbut Tahrir yang secara resmi dilarang di sedikitnya 20 negara, tercatat paling atas dalam daftar 10 kelompok yang diduga menjadi dalang tindakan subversif di negara itu. Sahara Khatun mengungkapkan kepada wartawan pada hari Kamis (22/10) bahwa Hizbut Tahrir dilarang karena menentang negara, pemerintahan, rakyat dan sejak lama melakukan tindakan anti demokrasi di Bangladesh.

Lebih dari sepuluh orang terluka hari Rabu (21/10) ketika seorang yang tak dikenal melemparkan bom ke mobil Fazle Noor Tapas, anggota parlemen dari Liga Awami, partai dari Perdana Menteri Sheikh Hasina yang juga adalah keponakannya. Tapas berhasil lolos dari serangan tanpa cedera. Rencana pemimpin Hizbut Tahrir di Bangladesh, Mohiuddin Ahmed, untuk mengeluarkan pernyataan kepada media hari Jumat (23/10) gagal karena polisi melakukan serbuan ke rumahnya dan menghentikan jumpa pers. Demikian menurut keterangan para wartawan yang hadir.

Ahmed, guru besar di Universitas Dhaka, melarikan diri tidak lama setelah serbuan polisi itu. Dia maupun keluarganya tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan mengenai insiden itu.

Sementara itu, organisasi Hizbut Tahrir di London menyatakan bertujuan untuk menyatukan umat muslim dalam yang dinamakan Pan-Islam dan mengaku bahwa organisasinya menggunakan sarana damai untuk mencapai tujuannya.

Kementerian Dalam Negeri Bangladesh menyatakan telah memerintahkan untuk memburu pelaku serangan hari Rabu (21/10) terhadap Tapas di segala penjuru negeri itu dan juga untuk meningkatkan pengamanan bagi politisi senior.

Pemerintah Bangladesh meyakini bahwa ada ratusan anggota kelompok Islam militan yang beroperasi di negara yang mayoritasnya memeluk agama Islam itu. Kelompok militan ini dituding mengupayakan agar Bangladesh menjadi negara berdasarkan hukum Syariah.

Tahun 2005 anggota-anggota kelompok Islam militan meledakkan sedikitnya 500 bom berukuran kecil dalam serangan yang bersamaan waktunya di seluruh Bangladesh. Namun enam komandan tertingginya berhasil ditangkap dan dihukum gantung pada awal 2007.

Bangladesh yang menerapkan konstitusi sekular, selama ini repot menghadapi kelompok-kelompok Islam berhaluan keras yang melancarkan tindak kekerasan di seluruh Bangladesh. Pada bulan-bulan terakhir, aparat keamanan telah menangkap puluhan kandidat pelaku bunuh diri dan menyita bahan peledak dalam jumlah yang besar dari berbagai pelosok negeri itu.

Pemerintah sebelumnya juga telah melarang empat lembaga Islam radikal, yakni Jama’atul Mujahidin Bangladesh, Harkatul Jihad al Islami, Jagrata Muslim Janata Bangladesh dan Shahadat-e al Hikma atas tuduhan mempunyai hubungan dengan kelompok militan.

CS/HP/rtre/dpae

Perempuan Dimana Saat Pilpres 2009

Perempuan Dimana saat Pilpres?

Oleh Umi Lasmina

Perempuan Indonesia kembali mengalami kekalahan dalam melawan patriarki. Patriarki sebagai salah satu definisi dimana landasan utama terjadinya dominasi kekuasaan oleh laki-laki adalah karena si ‘memperoleh kuasa tersebut’ berjenis kelamin laki-laki.

Terjadinya perlawanan terhadap patriarki yang terus menerus di Indonesia sejak jaman Kartini diawal abad ke 19, dan kemenangan besar adalah saat Ibu Megawati menjadi presiden 2003 (pada konteks politik saat itu, tidak hanya Megawati berhak, karena partainya adalah pemenang Pemilu), akan tetapi karena kuasa wacana patriarki membuat Megawati harus menerima menjadi Wakil Presiden (dengan dipilih oleh MPR). Tentunya  akan merupakan kemenangan terbesar bila 1999 Megawati jadi presiden, namun sekali lagi, penguasa riil politik nasional saat itu tidak pada partai terbesar, rakyat pemilih, maupun rakyat Indonesia sendiri. Selalu ada pihak asing yang bermain secara invisible voice, suatu kondisi yang terdesain Pihak tertentu dalam wacana utama, yang dikendalikan secara tidak langsung melalui media massa (utamanya elektronik dan surat kabar).

Akan tetapi patriarki pada Pemilu 1999, yang berbungkus kuasa mengatasnamakan interpretasi religi,menumbangkan peluang menjadi presiden 1999.

Bila Megawati pun kemudian menjadi presiden 2003, maka hal tersebut terjadi pula sebagai bagian kuasa patriarki dalam realitas politik, di mana para laki-laki penguasa wacana dapat mereinterpretasi ulang atau menjungkirbalikan apa saja yang dianggap dapat menguntungkan  kelompoknya dan melemahkan lawan dan saingan.

Kuasa Patriarki Dunia dan Indonesia

Dunia internasional adalah dunia patriarki. Dunia internasional yang patriarki diantaranya terejawantah dalamsupremasi wacana dan praktik kekuasaan kulit putih, “white supremacy is unnamed political system that has made the modern world what it is today” (The Racial Contract, Charles W.Mills).  Hubungan antar Negara Kecil/Miskin ‘dunia ketiga’ (bisa dianalogikan sebagai perempuan) dan Negara Industri/Negri kulit putih adalah laki-laki. Bisa dibilang bapak, the father, patriarch dunia adalah Amerika Serikat (USA). Apabila akan melakukan sesuatu harus sesuai dengan Keinginan father, bapak, yaitu Amerika Serikat. Terutama sekali Negara-negara yang sudah menyatakan tunduk pada Amerika Serikat. Indonesia adalah salah satu Negara yang ‘tunduk’ pada USA sejak tahun 1967  (Soeharto).

Pada priode Soeharto inilah desain pemerintahan adalah pesanan Amerika Serikat, utamanya desain ekonomi dan politik. Ekonomi, tidak ada kemandirian ekonomi. Soeharto melakukan kebijakan ekonomi dan politiknya setelah melalui restu Amerika Serikat, bila ekonomi Indonesia dirumuskan pembagian kue (kekayaan alam Indonesia Indonesia) di Swiss tahun 1967 (New Ruler of The World (John Pilger’s film documentary), THE SECRET HISTORY OF THE AMERICAN EMPIRE Economic Hitmen, Jackals, and the truth about Global Coruuption), sedangkan kebijakan politik Indonesia didesain dan dirumuskan melalui kerja-kerja intelejen dengan konsultasi dari CSIS.

Lalu ketika Soeharto dianggap sudah saatnya mundur, karena kekuasaanya yang panjang, dan tugasnya menghancurkan PKI sudah rampung, maka diluncurkan gerakan HAM. Model desain Amerika Serikat dalam mengorbitkan Soeharto adalah antara lain melalui pelanggaran HAM demi stabilitas politik 1966 (melalui pembantaian 1 juta lebih orang Indonesia yang dianggap komunis) dan pengucilan keluarga serta anak keturunan orang-orang yang dianggap komunis, maka cara paling mudah untuk menurunkan Soeharto adalah juga dengan menggunakan target pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto melalui jalur Isu HAM: kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, Pengadilan pelanggaran HAM dan kebebasan politik (yang ditiadakan oleh Soeharto, dan diijinkan sementara oleh USA sampai Indonesia siap masuk pasar bebas), Indonesia masuk pasar Bebas 1994 dengan UU No.10 tahun 1994 tentang WTO. Kesiapan Indonesia masuk pasar bebas dapat diartikan, anasir-anasir kekuatan politik komunis dan sosialis sudah teredam dan hanya merupakan wacana semata.

Pada titik Indonesia dianggap siap memasuki pasar bebas, tentunya kaum perempuan Indonesia juga dianggap sudah terliberalisasi, dalam arti sudah mengikuti masuk kerangka Women’s Lib (women liberation) feminisme yang mendominasi Amerika Serikat, dimana feminis liberal adalah penguasa wacana dan dipraktikan dalam kehidupan perempuan Amerika Serikat. Di sinilah patriarchal dunia menggunakan kekuatannya untuk mempengaruhi nilai-nilai budaya diberbagai Negara demi tujuan tersembunyi. Pada bagian ini, patriarchal mencerminkan muka dua, ada yang dipentingkan dari suatu peristiwa ini. Ada suatu desain tak terasa terjadi dengan dorongan tertentu yang sesungguhnya telah menjadi sebuah desain besar kerangka Kekuasaan, tetap kekuasaan patriarki.

Identifikasi Jenis Kelamin sebagai Tanda Perlawanan terhadap Patriarki

Identifikasi diri sebagai bagian dari keberpihakan, keikutsertaan, solidaritas kesamaan nasib, dan persamaan penderitaan merupakan suatu cara yang memotivikasi seseorang turut dalam perjuangan kolektif. Identitas jenis kelamin adalah hal yang paling dasar dan paling hakiki dari perjuangan perempuan melawan ketertindasannya.

Mengenai hal ini, Catherine Mac Kinnon menyebutkan “sepanjang di dunia masih ada ketidaksetaraan seksual (sexual inequality) maka penindasan terhadap perempuan akan terus berlangsung”.

Pada saat pilpres, pada diri mayoritas perempuan Indonesia seks/jenis kelamin sebagai identitas kaum tertindas belum menjadi bagian dari perlawanan. Identitas yang jika mau dpersamakan dengn identitas kelas Marx, (ekonomi) kelas tertindas adalah mereka yang tidak berpunya (tdiak punya alat produksi dan modal), sedangkan dalam Patriakri teori/praktik kelas tertindas adalah kaum yang punya jenis kelamin perempuan.(Hampir semua feminis mengakui ini secara teori&praktis, tapi pendekatan perlawan trhadap patriarki yang sangat beragam, sehingga sering dinyatakan tidak ada satu feminisme tapi banyak feminisme).

Keberagaman bentuk feminisme ini disebabkan keberagaman kultur hidup manusia, yang tdk bisa dilepaskan dari pengaruh tempat/geografi manusia (perempuan laki-laki tinggal),demografi komposisi dan bentuk

Perempuan dan PILPRES 2009

Patriarki dalam arti dominasi kekuasaan bila dikuantifikasikan pada saat pilpres, bahwa hanya satu kandidat perempuan capres dan cawapres dari 6 orang kandidat, bearti 84,4% pilpres 2009 adalah patriarki.  Lalu bila dikaji secara singkat wacana pilpres 2009, di mana televisi dan media cetak tak pernah mengangkat isu perempuan sebagai bagian dari kondisi riil dan kebijakan yang lahir 2004-2009 untuk menakar kemajuan perempuan tak lain adalah bagian dari agenda patriarki menutup wacana perempuan dan mengunci ruang keterbukaan tentang fakta ketertindasan perempuan.

Hampir semua media massa sama sekali tidak mengkaitkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap perempuan yang lahir 2004-2009 dan baik yang positif maupun negatif, tidak penting, mungkin itulah kata kunci didalam pikiran pemilik modal dan pembuat kebijakan media massa sehingga tak satu wacana kongkrit seputar kebijakan tentang dan bagi perempuan diurai dan diwacanakan. Tak ada flashback tentang UU Pornografi, tak ada flashback tentang Perda-perda diskriminatif terhadap perempuan, tak ada flashback tentang lahirnya kebijakan kenaikan BBM dan dampaknya bagi perempuan, tak ada flashback tentang UU Pendidikan, tak ada flashback tentang pelanggaran HAM terhadap pemeluk agama dan pengamal ajaran tertentu. Tak ada, nihil, semua media massa terbeli patriarki. Hanya Kompas yang termasuk mau menuliskan tentang penderitaan buruh migrant perempuan Indonesia di luar negeri, dan mengulas sedikit tentang MOU Pemerintah Indonesia dengan Malaysia yang tidak menguntungkan buruh migrant. Media televisi justru mengumandangkan lagu tentang Manohara, menjadikannya sinetron, atau bahkan terus menerus mengupas penderitaan Situ Gintung.

Lalu saat terror Bom menghantam lambang kedidjayaan Amerika Serikat, maka semua media massa terus menerus menuliskan, bahkan berusaha mencari masalah hingga ke ‘akar-akar’-nya dalam perspektif patriarki, kekuasaan versus kekuasaan. Tak ada satu pun media massayang memberitakan atau membuat fitur hingga ke akar-akarnya  ketika seorang anak kecil tersiram air panas dari gerobak bakso yang terjadi saat penggusuran, atau rombongan keluarga di desa Siring, di Porong Sidoarjo yang hidup dalam ketakutan karena ancaman lumpur.

Media Massa Adalah Mahluk Beragam Muka

Media Massa Adalah Mahluk Beragam Muka

oleh Umi Lasminah

Media massa terutama elektronik Televisi dan Radio telah menjadi Kekuatan Keempat Demokrasi, disamping trias politika: yudikatif, eksekutif, legislatif, media. Fungsi kekuatan keempat Media ini justru paling berbahaya, karena bukan dalam koridor ‘resmi dipilih’ oleh rakyat atau ditunjuk melalui struktur kekuasaan rakyat. Media adalah kekuatan demokrasi yang dapat dibangun dengan kapital lepas, sedangkan yang lainnya apakah legislatif, yudikatif ataupun eksekutif meskikpun dapat dipengaruhi atau dibangun dengan kekuatan kapital, tapi tidak dapat lepas dari rakyat atau pengawasan rakyat yang dibuat oleh Regulasi atau Undang-undang.
Kalaupun ada Undang-undang yang mengatur Media Massa, tetap saja ada bagian-bagian yang krusial yang sama sekali tidak bisa diatur yaitu, news story, atau apapun yang hendak dikabarkan adalah otoritas media tersebut–itu yang didengungkan sebagai kebebasan pers. Awalnya kebebasan pers itu memang maksudnya baik, ditujukannya adalah untuk kepentingan rakyat untuk dapat terberitakan tentang kegiatan umum dan kegiatan pemerintah, serta dapat secara terbuka mengkritik pemerintah. Akan tetapi pada kenyataan lanjutannya, media juga jadi tempat ruang hiburan, ruang bagi hal-hal yang tidak secara langsung memajukan demokrasi dan kerakyatan. Pada titik itulah, media elektronik melalui udara yang luar biasa luas jangkauannya, membawa pesan-pesan politik dan mendarat di televise dan menyebar dalam gambar bergerak serta kata-kata yang bermakna pesan tertentu bagi kepentingan politik tertentu.

Hari Gini, Imparsial?
Hari-hari bangsa Indonesia bebas berpolitik sudah datang kembali, sejak Soeharto jatuh tahun 1998. Akan tetapi bangsa mayoritas Indonesia yang sudah dilumpuhkan instink politiknya oleh Soeharto selama lebih dari 32 tahun, tetap lumpuh. Politik tidak pernah menjadi panglima. Politik dan ideologi tidak pernah memberi nafas dan gerak bagi segala bidang kehidupan, sikap dari masayarakat, politik yang berjalan di masayarakat lebih merupakan aliran mengikuti panglima politik pemerintah, yaitu Ekonomi. Sehingga para ibu, perempuan atau pelajar atau siapapun rakyat Indonesia cenderung berpolitik dalam artian mengambil keputusan yang telah didesain dan dipengaruhi secara hegemoni pola politik pemerintah, yaitu ‘masyarakt mengikuti’ pemerintah menentukan. Tak ada perlawanan yang dilandasi kesadaran politik perlawanan. Bila pun ada, scope-nya sangat kecil, itu pun lebih merupakan lanjutan riak-riak kebebasan politik yang pernah dimunculkan pada masa orde baru, yaitu melalui Yayasan/Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbentuk kelompok diskusi dan bukan organisasi massa berideologi aliran politik atau cita-cita politik sebagai mana pada masa kebebasan politik Orde Lama.
Politik kemudian dalam penguasaan dominan Pemerintah. Partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat pada umumnya, walaupun memiliki ruang berpolitik praktis dalam realitasnya tidak memiliki ruang seluas dan semassif pemerintah, pada konteks ini pemerintah menjalankan hegemonynya. Politik adalah domain pemerintah, dan tiga pilar-nya plus, Media Massa. Media massa sendiri adalah pilar kekuassan yang kuat akan tetapi yang paling bebas menjalankan kekuasaannya atau mengexercise/menjalankan pesan politik pemerintah atau mereka yang punya uang khususnya mereka yang punya stasiun televisi. Di sinilah pengkebirian politik rakyat dapat terjadi manakala rakyat yang bisa menjadi penyangga bahkan pelaksana demokrasi yang sesungguhnya terbius oleh berita-berita terus menerus di televisi yang sangat bias. Bias kepentingan pemilik, seperti TVOne, ANTV, RCTI, MetroTV dll. Pembiusan yang sudah sangat halus sehingga tak terasa. Tahu-tahu rakyat sudah tercuci otaknya dengan berita tentang seorang pejalankaki dari Sidoarjo ke istana untuk memoperjuangkan korban lumpur Lapindo yang minta maaf kepada Aburizal Bakrie dan disiarkan langsung di TvOne (lihat film dokumenter Dibalik Frekuensi http://www.youtube.com/watch?v=dqCvPj01vi0 ) . Atau berita keburukan DPR, keburukan partai dsb. Tentang bagaimana televisi sebagai Media Massa yang paling berbahaya, karena tidak hanya menggunakan Udara yang adalah Millik Negara untuk menyiarkan informasi sesat atau sepihak, tv dan radio adalah Media massa yang mukanya paling mengerikan dan beragam: menjual ajaran agama dalam bungkus sinetron, menjual darah dalam berita kriminal, menjual kebobrokan moral politik dalam news, dan memprovokasi narasumber bukan dengan data tapi dengan Sok Tahu dari acara talk show politik atau current issues (yang sebenarnya sekedar talkshow sekedar entertain)

Media massa Harus diatur, diatur menurut Pancasila, dan menurut Kehendak Baik Rakyat, bukan menurut kehendak Pemilik Modal dan Pemilik Stasiun, adalah Mafhfud MD yang punya andil BESAR bagi kehancuran daya Kuat Negara ketika Judicial Review Kepemilikan Media ditolak MK…dasar Mahfud….

Blog at WordPress.com.

Up ↑