Sidang Gugatan atas Hasil Pilgub Bali, MK dan DKPP

Majelis DKPPJakarta, Kamis 13 Juni, 2013

Hari ini saya berkesempatan menyaksikan sidang MK (Mahkamah  Konstitusi) pagi hari terkait pemilihan Gubernur Bali (15Mei2013) yang proses dan hasilnya ditolak oleh Partai Pengusung Calon Gubernur Nomor.1, Puspayoga dan  Sukrawan, alasannya hasil rekapitulasi tidak sesuai dan telah terjadi kecurangan masif, serta pengabaian keras demokrasi yang damai di Bali selama Pemilihan  Gubernur dan saat penghitungan suara di tempat penghitungan suara bertingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Proses demokrasi yang tidak berjalan di wilayah Bali yang semestinya damai dan tanpa gelar pasukan (militer dan polisi).

Di MK kebetulan jadwal sidangnya adalah mendengarkan saksi dari Pihak Calon nomor 2 (termohon) yang menganggap tidak ada kesalahan dan pelanggaran dan Pemenangnya adalah Mangku Patika (Kerta) yang saat pilgub berlangsung masih menjabat Gubernur dan beliau juga bekas kapolda Bali. Kesaksian yang ditampilkan oleh pasangan calon 2, adalah ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari desa-desa nun jauh di  Bali, dimana ditengarai ada kecurangan.  Semua saksi yang mayoritas KPPS hampir seragam menyatakan bahwa apa yang dinyatakan saksi pemohon sebagai tidak benar. Namun jika diperhatikan ekspresi muka, kegugupan ada ketakutan dari para saksi ini…. Mereka semua didukung oleh mantan Anggota KPU periode Pemilu 2009 (yang notabene curang, dan memenangkan SBY  tapi mengabaikan jutaan hak pilih WNI)…Sidang MK akan berlansung kembali senin 17/6 pkl.08.00wib.

Lalu pada sore hari pukul 16.30 di Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berkantor satu gedung dengan Bawaslu http://www.dkpp.go.id. Sidang pengaduan terhadap  KPUD Bali oleh Pengadu (pasangan Calon Nomor 1). Disini ada kesaksian dari pengadu yaitu para saksi Pilgub dari paslon nomor 1. Intisari dari kesaksian, KPUD adalah mereka tidak melakukan kesalahan didalam membatasi orang untuk melihat Rekapitulasi karena sudah dibuat tatatertibnya.
Sementara saksi dari paslon nomor 1 hanya boleh masuk ke Ruang Rekapitulasi setelah protes dan berdebat panjang. Itulah sebabnya saksi paslon 1 tidak menandatangani Berita  Acara, karena tim data untuk mengecek ulang rekapitulasi dengan menggunakan  Data C-1 dari TPS tidak dibolehkan. Alasan KPUD  tidak ada pernyataan keberatan dari PPK atau apapun. Sementara Panwas yang juga ikut bicara di ruang sidang Tidak menunjukkan keberpihakannya pada Keberlansungan demokrasi, ada Panwas Karang Asem yang membuat rekomendasi terkait “tidak boleh membuka kotak suara” tanpa disaksikan oleh saksi paslon namun surat rekomendasinya dibuat pada tanggal 3 Juni..yang terjadi setelah tim DPD PDI Perjuangan Bali melaporkan ke Bawaslu-DKPP. PDI Perjuangan memiliki bukti otentik data per tps, dan C-1  data tersebut lah yang menjadi asal mula, bagaimana terjadi selisih suara diberbagai tempat…KPUD tak mengubris perbedaan yang ada…BALI KPUD

Sidang DKPP sempat di break pkl.18.30 untuk mereka yang beribadah. Pada sidang lanjutan Majelis yang ikut bersidang hanya tinggal 5 orang (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi, SH., MH ketua, anggota: Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Ida Budhiati, SH., MH,Saut Hamonangan Sirait, M.Th,Ir. Nelson Simanjuntak), karena  Dra. Valina Singka Subekti, Msi tidak melanjutkan proses hingga selesai sidang pkl.21.40an wib). Sidang ditutup dan tinggal pembacaan putusan, yang mana para anggota dan ketua majelis akan mempelajari bukti2 (video, berkas dan kesaksian).

Mengapa perempuan perlu bersikap memperhatikan apa yang terjadi, karena mendukung kebenaran yang lebih baik harus ditegakkan, ada dua perempuan yang berpengaruh dalam penyelenggaran Pilkada Pilgub ini, dari KPUD Provinsi dan KPUD Karangasem, serta saksi dari Pasangan Calon nomor 1. Perempuan-perempuan ini telah berada dan memilih hidup dalam politik (keputusan pribadi bagi kebaikan bersama/polis -kota/tempat tinggal). Sehingga mari kita tunggu hasilnya…

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑