Media Massa harus juga dapat menjadi bagian check and balances.
Media massa adalah industri yang memiliki kekuatan mempengaruhi, membuat opini, bahkan membuat orang tergerak. Tidak hanya itu media massa mampu juga melahirkan teror, menginsiprasi baik positif dan negatif. Media massa mendapat privilege menjadi pilar demokrasi Keempat sehingga mendapat jaminan penyelenggaraannya melalui UU ataupun Deklarasi PBB. Namun hingga kini kontrol terhadap media masih kurang. Cek and balances atas semua lembaga pilar demokrasi: legislatif, yudikatif, eksekutif dan media belum terjadi secara proporsional.
Media seakan-akan mengerjakan semua fungsi legislatif, yudikatif dan eksekutif sekaligus, sehingga mampu mengacak-acaknya (Ansel Alaman, dalam sebuah diskusi). Saya menafsirkan bahwa kemampuan media ‘menjadikan diri’ sebagai fungsi yudikatif antara lain dengan diacara “Jakarta Lawyer’s Club’ yang tayang di TvOne. Atau berbagai pemberitaan media massa yang tidak hanya membuat carut marut berbagai persoalan semakin ruwet. Kini, media massa tidak hanya menjadi alat Kekuasaan sang Penguasa yang disengaja atau tidak, disadari atau tidak. Mungkin dalam versi political media dijadikan alat Spinning Media oleh Penguasa. Spinning media adalah cara bagaimana pemerintah atau pemakai media menggunakan “news” media untuk alat kepentingannya, bisa disebut sebagai alat pengalihan. Lihatlah bagaimana media yang semula menjadi ujung tombak penyampaian informasi terkait kasus bank Century, akhirnya tak berdaya ketika berita yang mengaburkan “Fokus” pembaca dari kasus bank Century terus merebak, menjamur, berganti-ganti berita besar hampir setiap minggu.
Perhatikanlah: sehabis kasus Century dinyatakan sah sebagai kasus besar oleh lembaga Resmi DPRRI dan harus di-follow up atau tindaklanjuti oleh lembaga terkait, maka lahirlah isu berita:
– Saat sidang CENTURY berjalan: kasus Artalyta dan penjara terkuak Januari 2010
– Saat sidang CENTURY masih berjalan, MK LSPK, dan Anggodo
– DPR Memutuskan Century sebagai harus dibawa ke ranah hukum dan kebijakan yang salah: Maret 2010
– Gayus dan Mafia Pajak: April 2010
– Berita dan kisah Susno Duaji dan KPK Juni 2010
– Berita kasus cek pelalawat, anggota PDI Perjuangan ditangkap dan dipenjara Juni
– Dan seterusnya
Kini TAHUN 2011:
– Kasus korupsi Menpora dan SeaGames mencuat membawa nama Nazarudin Januari
– Nazarudin dicekal
– Nazarudin kabur
– Nazarudin bicara di media
–
Pada titik spinning media yang sudah nyata dan terang benderang di depan mata, selayaknya media tidak hanya menjadi alat Penguasa. Rakyat sebagai pemilik utama Negara seharusnya diberi ruang untuk bicara dan mengontrol media. Jangan sampai pres tidak memberi ruang hak jawab terhadap masyarakat menyangkut pers. Cek and balances sehingga media terhindar menjadi tiran.(kutipan Ansel Alaman)
Prinsip demokrasi yang mengedepankan check and balances seharusnya berlaku pada empat pilar kekuasaan: legislatif (DPRRI), eksekutif (pemerintah), yudikatif (kehakiman: MA,MK,KPK) dan Media massa.
Keempat lembaga tersebut telah memiliki peraturan dan perundangan yang dibuat oleh legislatif bekerjasama dengan pemerintah dan melalui prosedur pembuatan UU yang juga diatur dengan UU (UU Tatacara pembentukan peraturan perundangan). Akan tetapi hingga detik ini, tahun 2011, lembaga-lembaga tersebut belum dapat menghasilkan suatu yang breakthrough yang membuktikan Bahwa lembaga ini bekerja dengan sebenar-benarnya.
Di antara berbagai lembaga tersebut eksekutif adalah lembaga yang disparasinya paling luas dan tersulit untuk dianggap sebagai kesatuan lembaga. Presiden sebagai Kepala Eksekutif membawahi mentri-mentri yang ditunjuknya dengan hak preogratif penuh yang dijamin undang-undang. Institusi yang disebut sebagai Pemerintah ini telah menunjukkan bukti bahwa pemerintahan walau dijalankan dengan check and balances oleh lembaga lainnya (DPRRI) namun realitasnya tak memberikan jaminan keuatan fungsi pengawasan tersebut. Contohnya walau DPRRI telah menjalankan fungsinya mengawasi kebijakan terkait Bailout Bank Century , namun Pemerintah yang melaksanakan kebijakan yang salah tersebut, tetap hampir terbebas dari tuntutan hukum. Adapun Media massa berada dititik menyampaikan fakta-fakta dan berita yang dibuat oleh Penguasa.
Media massa hampir tak dapat berkelit untuk selalu memuat berita yang dibuat penguasa, namun dapat berkelit bila hal itu merupakan berita rakyat, atau berita kritik terhadap media sendiri.
@sept, 22, 2011. Umi Lasminah