Perempuan Caleg dan Elit Partai Politik

Ibu Linda Gumelar memberikan sambutan
Ibu Linda Gumelar memberikan sambutan
acara juga dihadiri oleh Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia Ratu Dian Hatifah, Wakil Ketua MPR GKR Hemas, dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah
acara juga dihadiri oleh Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia Ratu Dian Hatifah, Wakil Ketua MPR GKR Hemas, dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah
foto1Jakarta, Kementerian Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengadakan forum silaturahmi perempuan elit partai politik terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam Pemilu 2014. Hadir dalam seminar ini Meneg PP-PA Ibu Linda Gumelar, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Drs.A.Tanribali Lamo SH, Komisioner KPU RI Ida Budhiati, Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dan Dra Sri Eko Wardani, MSi (Direktur Puskapol UI).

Pada pemaparannya Meneg PP-PA antara lain kegiatan ini dilakukan sebagai jejaring kerjasama pentingnya menyamakan persepsi bagi peningkatan keterwakilan perempuan di politik dan pengambilan keputusan politik. Sedangkan Ida Budhiati selaku Komisioner KPU memaparkan berbagai peluang dan tantangan selaku penyelenggara pemilu yang menafsirkan UU Pemilu dalam rangka menjamin terpenuhinya syarat aksi afirmatif yaitu pengaturan susunan daftar caleg, jumlah caleg dan pengurus partai politik  untuk turut serta dalam pemilu. Pada penentuan mereka yang terpilih, diharapkan akan dipermudah dengan memilih caleg saja dengan menyatukan kertas suara dengan daftar caleg, dan pada saat terjadi jumlah suara caleg yg sama maka akan dipiliih yang sebarannya paling merata, dan yang paling merata bila perempuan dan laki-laki akan ‘diupayakan’ yang dipilih perempuan. Konsekuensinya KPU siap diajukan tuntutan di MA tentang tafsirnya KPU atau UU Pemilu.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Kesbangpol Tantribali Lamo memaparkan antaralain, bahwa perempuan dengan karakter bicara kuat dan asertif di DPR dan terlibat di dalam penyusunan UU terkait politik dan pemilu akan turut dapat mewarnai dan mempengaruhi pengambilan keputusan, mereka menjadi ‘macan’ yang mampu melahirkan UU Pemilu yang pro aksi afirmatif.  Namun seringkali hasil normatif UU tidak dapat diimplementasikan di lapangan khususnya ketika parpol harus mengambil keputusan menyertakan perempuan sebagai caleg. Sehingga disatu sisi menjadi beban parpol, namun juga jadi peluang bagi perempuan sekaligus juga bumerang….

Sementara Sri Eko Wardani memaparkan hasil penelitian Puskapol UI yang antaralain menemukan: Bahwa hambatan perempuan berkiprah DI politik sering kali berasal dari Parpol, sisterhood di antara perempuan politik juga kurang (tidak dapat memaksimalisasi Kaukus Perempuan Parlemen bagi Kepentingan Perempuan politik),serta elit di Fraksi yang menentukan jalan kebijakan perempuan, sehingga bila terdapat perempuan yang kritis dapat diisolasi di dalam partainya sendiri.

Blog at WordPress.com.

Up ↑