Sidang Mahkamah Konstitusi (MK): Konstitusi Sering Dikebiri

MKBaliKonstitusi Republik Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945, yang pelanggaran terhadapnya dapat diajukan kepada Majelis MK (Mahkamah Konstitusi). Namun MK juga menguji terkait hasil Pemilu/Pilkada yang secara konstitusional dianggap dapat terjadi pelanggaran pengabaian hak rakyat atas Suara-nya (hak suara/politik). Pengabaian hak rakyat ini yang dipertontonkan dalam Sidang-sidang Pembuktian oleh HAKIM MK yang cenderung dagelan…artinya Sidang Berbicara Fakta fakta di sidang (jadi bukan fakta Actual/REAL sebagaimana yang terjadi) , dan menurut hakim itu fakta hukum: fakta di persidangan. Jadi kalau di persidangan seorang menyatakan Tak Benar itu pak, kami tak menandatangani…maka pak haki menganggap itu fakt benar…walaupun realitasnya tidak begitu . Anda tahu bagaimana sidang berlangsung? Bagaimana seorang desa diajukan sebagai saksi oleh (Pihak Termohon atau Pemohon) lalu Hakim mengajukan pertanyaan yang mudah, dan jawaban yang sudah disiapkan oleh tim Pengacara saksi–khususnya tentang angka-angka dalam Pemilu…pilkada…Haduh bokisss deh basabasi busuk. Padahal di atas kepala Hakim itu Garuda Pancasila, itulah mengapa saya ikut menghormati Majelis MK, karena yang dihormati bukan hakim-hakim itu, tapi PANCASILA dan GARUDA….namun nyatanya hampir semua yang digedung MK itu mungkin tak senafas dengan Burung Garuda.. boro-boro hingga kini MK tetap saja mendiamkan apa yang terjadi di realitas Negara-bangsa dimana Konstitusi tidak ditegakkan!!!

Bullshit. Hakim-hakim, Panetera di semua lembaga Yang Menggunakan Hukum Modern bullshit (MA, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, DKPP, Bawaslu) Bullshit…Hukum yang ada bukanlah HUKUM yang sesuai dengan UUD 1945 (khususnya Pembukaan, Tapi HUKUM FORMIL positivisme, Hukum demi Hukum, bukan Hukum Demi Keadilan dan Kebaikan, hukum moral dan etika (filsafat kebaikan bersama) Hampir tak ada di lembaga itu semua…

Kenapa? Pertama Pembuktian: Materil (saksi saksi menyatakan apa yang disaksikan dialami) melalui pendalaman dari Hakim, jadi setelah saksi-saksi diSumpah. maka Hakim bertanya pada saksi2 itu, masing-masing saksi paling ditanya beberapa menit saja. Yang bertanya Hakim Ketua. Hakim bertanya tentang angka-angka..Tentang konfirmasi kesaksian lawan sebelumnya etc. Yang pasti Semuanya Positivisme..artinya– hanya sesuai yang disampaikan di sidang. tak ada investigasi mendalam tak koheren dengan realitas nyata. hahah This is dagelan.

Dan waktu pembuktian 9 Hari saja! Hal ini pun terjadi pada Pilkada Bali, yang realitas di lapangan menunjukkan suatu kejahatan pemilu Luar Biasa, namun karena persisangan yang positivis menekankan pada kesaksian dan bukti yang dinyatakan di persidangan–yang telaahanya oleh Panitera (yang tidak diketahui rimba asalnya pendidikan, jenis kelamin, latarbelakang politik, agama (ideologi)…

Jadi di Indonesia Lembaga-lembaga negara baru bukan memperkuat NEGARA sebagai Lembaga TERTINGI martabatnya justru melemahkan seperti tulisan saya  pada kompasiana: http://hukum.kompasiana.com/2013/06/05/pasca-1999-tak-ada-lembaga-kuat-wewenangnya-566042.html

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑