Sidang Perdana MK, (PHPU) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum /Pilpres 2014

(Jakarta, 6 Agustus), Sidang perdana Mahkamah Konstitusi menyusul gugatan tim Prabowo-Hatta, 6 Agustus 2014 menjadi momentum perwujudan realitas atas segala berita yang sudah beredar. Misalnya soal jumlah massa yang akan hadir dalam sidang perdana MK (http://m.detik.com/news/shareemail/2014/08/05/141735/2653717/1562/30-ribu-pendukung-prabowo-hatta–kepung–mk-besok ) . Sebagai saksi mata yang hadir langsung di MK, di luar maupun di dalam ruang sidang, tak banyak pendukung Prabowo Hatta yang hadir. Tak sampai 1000 orang massanya. Namun hiruk pikuk para pengunjung yang ingin masuk ruang sidang cukup membuat kewalahan petugas MK. Di pembukaan sidangpun Ketua MK, Hakim Hamdan Zoelfa menyatakan keterbatasn ruang sidang sehingga hanya puluhan orang saja yang bisa hadir di ruang siang.

Sidang PHPU di MK dilaksanakan atas penolakan PrabowoHatta pada Keputusan KPU No. 536/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla tertanggal 22 Juli 2014 menyisakan perhelatan politik 5 tahunan seakan belum usai. Keputusan capres terpilih tersebut didasari dari jumlah suara pilpres dari kedua pasangan capres-cawapres yaitu: PRABOWO-HATTA: 62.5Hasilpilpres276.444 suara atau 46,85%  JOKOWI-JK: 70.997.833 atau 53,15%. DSCF0982 DSCF0988 DSCF0999 DSCF1012DSCF1010

Pihak capres-wapres Nomor Urut 1, khususnya capres Prabowo Subianto sejak diumumkannya oleh KPU 22 Juli 2014 menolak hasil pilpres tersebut. Alasannya curang, dan menurut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta seharusanya suaranya adalah dimenangkan oleh PrabowoHatta dengan selisih suara 1 Juta sebagaimana yang dibacakan kuasa hukum PrabowoHatta dalam sidang Pendahuluan di MK yaitu Pasangan Nomor Urut 1, H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Muhammad Hatta Rajasa 67.139.153 suara.2.Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla dengan jumlah pemilih 66.435.124 orang. Berarti Tim Prabowo Hatta harus membuktikan adanya penambahan suara oleh KPU kepada Jokowi sebesar 4.562.759 dan pengurangan suara ke Prabowo sejumlah 4.562.709. Namun didalam pengajuan permohonan pemohon tertulis: Dalam permohonan ini kami juga kemukakan bahwa ada 17.002.928 suara yang bermasalah, berasal dari 42.311 TPS dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran pada sejumlah TPS tersebar di seluruh provinsi. Bukankah hal itu artinya tidak singkron.

Prabowo Subianto sebagai prinsipal sendiri berkesempatan berpidato yang antaralain: Kami percaya bahwa Mahkamah akan menunjukkan kepada seluruh bangsa Indonesia bahwa kedaulatan yang hendak kita tegakkan adalah kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan uang, atau kedaulatan pemilik modal besar yang menjadi kendali di balik layar, ataupun kedaulatan bangsa asing yang ingin mengendalikan nasib bangsa Indonesia.

Sedangkan para Hakim Konstitusi menyampaikan nasehatnya yang semuanya mengkoreksi isi laporan tim Prabowo Hatta, antara lain Hakim Fadlil Sumadi halaman satu misalnya, “Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini, pasangan calon Presiden.” Ternyata yang bertanda tangan itu Kuasanya, kan mestinya tidak usah pakai yang bertanda tangan…” Pemohon sejak dari halaman 7, sepertinya bermaksud ada sub-sub judul dalam pokok permohonan. Sebaiknya itu ditata berdasarkan angka-angka tadi, apakah mau menggunakanangka arab atau mau menggunakan angka romawi atau huruf. Ini penting dari perspektif hukum acara karena Termohon nanti kalau menjawab mudah sasarannya dan Anda mengkontrol jawaban Termohon terhadap permohonan Anda itu hal apa yang harus dibuktikan akan lebih mudah, demikian juga Pihak Terkait” ..berikutnya yang diperintahkan oleh Mahkamah, apakah … ini perlu diperhatikan persis, apakah Mahkamah perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang? Itu argumentasinya tentu berbeda”.

Juga Hakim Mohamad Alim” di bawah itu bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 x 24 jam setelah … bukan setelah, Pak, sejak justru. Yang setelah itu adalah pemilihan umum kepala daerah karena itu fatal, Pak. Kenapa dia fatal? Kalau setelah itu, hari berikutnya.Sedangkan sejakitu sejak saat itu, yang itu. Itulah sebabnya di Mahkamah Konstitusi dipasangkan jam besar supaya jangan lewat. Bukan soal lewat dan … tapi fatalnya itu kalau salah itu.

Terkait nasehat dari MK mengenai berbagai hal yang disampaikan oleh para Hakim tentang isi dari pemohon Prabowo-Hatta yang harus diperbaiki dan ditunggu hingga Kamis, 7 Agustus 2014 pukul 12.00. Sidang Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan lagi pada Jumat 8 Agustus 2014, pkl. 09.00 wib.

Peristiwa PHPU MK menyisakan sampah dan kotoran, juga pengalihan arus lalulintas di depan MK. Lainnya adalah, di Bawaslu-DKPP, sekitar pukul 17.00 beberapa orangpendukung beraksi dengan megaphone dengan spanduk bertuliskan MK Jangan Masuk Angin … 🙂

 

Blog at WordPress.com.

Up ↑