Merangkul Perempuan Korban Kekerasan

Ciputat-20120908-05141 P1080484Perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan seksual bermacam-macam. Mereka diperlakukan keras oleh suami, oleh pacarnya, oleh kerabatnya atau kenalan atau siapa saja yang menorehkan luka mendalam dijiwa perempuan korban.

Kadangkala sering juga terjadi kekerasan yang bersifat psikologis. Dimana para perempuan ini direndahkan oleh suaminya, dilarang-larang, dan kehilangan hak aktualisasi yang akan memuliakan kemanusiaannya. Terutama ini terjadi di ruang privat di dalam rumahnya, sungguh sulit bagi perempuan meninggalkan kondisi sangat tidak nyaman tersebut.

Perempuan korban kekerasan yang saya temui antara lain adalah mereka yang menjadi korban karena perlakuan suaminya. Suami main perempuan lain, dan suami melakukan kekerasan fisik. Ada juga korban terberat yang diperkosa oleh orang dalam keluarganya dan kerabatnya.

Pertama kali bersinggungan dengan perempuan survivor (penyintas) ini dahulu sekali, dan waktu itu saya sesungguhnya lebih suka tidak berkomunikasi langsung dengan korban. Karena berat bagi saya. Tetapi waktu dan situasi selalu membuat saya bertemu, berkomunikasi dan akhirnya berangkulan dengan korban.

Agak sulit ketika pertamakali berhadapan dengan survivor yang menangis dan menceritakan apa yang dialaminya. Saya tak tahu bagaimana harus berbuat. Waktu itu saya hanya memikirkan hukuman atas pelaku, hukuman atas pelaku. Saya galau dan bingung atas korban survivor yang dihadapan saya. Bagaimanapun mereka para survivor yang saya temui adalah orang terpandang di masyarakat sukses secara ekonomi dan status. Sedangkan saya belum pernah mengikuti pelatihan counseling. Karena sesungguhnya saya tidak sepakat dengan cara-cara yang saya lihat,cara yang dipakai oleh konselor dalam menerima konseling korban. Berjarak dan kaku.

Sementara terhadap saya, saya seringkali menemui korban dalam konteks pertemanan. Mereka yang menjadi korban tiba-tiba saja, out of the blue menceritakan tentang kehidupannya pada saya. Ada juga diantara mereka yang menutupi, tapi lebih banyak yang terbuka dan sangat terbuka.

Saya hanyalah pendengar, saya biasa menyebut diri saya ‘tong sampah’, siapapun anda mau bangsat atau orang suci, ketika menyampaikan ceritanya pasti saya dengarkan. Tidak ada judge, tidak ada penilaian. Saya hanya mendengarkan, dan bila mampu mengusulkan jalan keluar.

Saya sendiri tidak mengerti tentang apa yang saya perankan dalam membantu para survivor. Setahu saya, saya ikhlas dan penuh cinta dan kasih sayang. Saya dulu pernah joke, kalau otak saya dioperasi isinya icon-icon love-love. Sehingga ketika saya mendapati posisi berhadapan dengan korban, saya sesungguhnya tak pernah tahu bahwa dia korban. Mereka datang dan kemudian saya menerima, tanpa pretensi apa-apa.

Sekarang setelah hampir dua dasawarsa, Negara mulai memberi ruang bagi perempuan mendapat perlindungan dan pemuliaan. Sudah ada UU No.23 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Peraturan Menteri dan juga Peraturan Daerah yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya tugas dan kewajiban negara melindungi WN khususnya perempuan.

Di daerah-daerah sekarang ada PTT (Pusat Pelayanan Terpadu) yang mempunyai tugas memberi perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Di berbagai daerah institusi PTT bernama P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Institusi ini yang mendapat tugas dan berkewajiban melindungi dan memberi layanan pada korban. Ada provinsi yang melaksanakan program ini dengan Pergub seperti Jawa Barat p2tp2ajabar.org/ sedangkan Jakarta dengan Perda p2tp2a-dki.org. Namun begitu dukungan teman, sahabat dan kerabat sangat berarti untuk merangkul korban perempuan, menegarkan hati mereka, dan menjauhkan mereka dari rasa bersalah dan rasa tidak nyaman. Yang terbaik selalu mendampingi dan ada buat mereka termasuk juga mengajak perempuan korban ke institusi yang menguatkan, seperti rumah aman, atau p2tp2a.

Melalui P2TP2A baik diprovinsi atau di kabupaten perempuan dan anak korban kekerasan berhak mendapat bantuan layanan perlindungan, konseling, maupun layanan dampingan hukum yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perempuan dan Anak tentang Panduan dan Pedoman Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu. Mari kita awasi aparat negara yang duduk di Pemda untuk melaksanakan tugasnya melindungi perempuan dan anak korban kekerasan (khususnya kekerasan seksual)…

Permeneg PP&PA No.2 Thn 2011 – Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan(1)Permeneg PP&PA No.5 Thn 2010 – Panduan Pembentukan & Pengembangan PPTPerda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Perlindungan Anak

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑