DKPP Memulihkan Hak Konstitusional Warga dan Parpol: Khofifah di Pilgub Jatim

31 Juli, 2013, Jakarta-WF. Pilkada Jawa Timur yang akan digelar Kamis 29 Agustus 2013 akhirnya memunculkan suatu yang membuktikan bahwa penyelenggara Pemilu (KPUD Provinsi) dapat saja melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut dapat diperbaiki.

Sedianya, berdasarkan keputusan KPUD Provinsi Jawa Timur pleno itu sendiri dituangkan dalam berita acara nomor: 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013. Dalam Keputusan tersebut paslon yang lolos antaralain, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah, dan Eggy Sudjana-Moch Sihat. Sedangkan Khofifah Indraparawansa dan Herman Sumadiredja tidak lolos disebabkan dukungan ganda dari partai pengusung.

Atas tercabutnya hak konsitutisional untuk maju sebagai calon kepala daerah, dan kepada partai untuk turut serta mengusung calon dan berpartisipasi dalam Pilkada Gubernur, maka Khofifah-Herman, beserta beberapa Warga Jawa Timur dengan pengacaranya Otto Hasibuan  mengadukan pelanggaran Kode Etik kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan tuduhan Pengadu kepada Teradu (KPUD Provinsi Jawa Timur) bahwa, Teradu tidak profesional, berpihak dan tidak mandiri sehingga menyebabkan hilangnya hak WN dalam pilkada Gubernur tersbut. Pengadu juga menyajikan saksi-saksi dari parpol yang dinyatakan tidak lolos mengajukan calonnya yang terbukti dalam fakta sidang dari kesaksian, Partai-partai tertentu sudah dibeli oleh pasangan calon (Soekarwo-Saifulah Yusuf: Karsa)  sehingga merugikan calon Khofifah yang menyebabkannya dianggap tdak dapat diterima dukungan partai PK dan PPNUI.

Adapun sikap KPUD dimana ada komisioner yang tidak mandiri antaralain menulis opini di media massa, tetang salah satu pasangan calon, dan calon lain padalah saat tulisan opini tersbut dimuat di Jawa Pos, KPUD Jatim sedang akan melakukan verifikasi atas calon-calon,sehingga belum ada putusan.

Dengan pertimbangan Bukti, Fakta dan Saksi Ahli DKPP memutuskan:

MEMUTUSKAN
1.Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I atas nama
AndryDewanto Ahmad;
3.Merehabilitasi Teradu V atas nama
Sayekti Suindyah;
4.Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Sementara”kepada Teradu II atas nama Nadjib Hamid, Teradu III Agung Nugroho
dan Teradu IV Agus Machfud Fauzi sampai hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja terpulihkan;
5.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai maksud, prinsip dan etika penyelenggara pemilu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja

6.Memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan
melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelak sanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti,M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tiga puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas. Putusan DKPP dapat diunduh di http://www.dkpp.go.id/index.php?mod=pdfview&page=204

Pengadu Pasangan Calon, pengacara Otto Hasibuan, paling kanan Khofifah dan Herman,
Pengadu Pasangan Calon, pengacara Otto Hasibuan, paling kanan Khofifah dan Herman,

Keikutsertaan Khofifah Indarparanswa pada  Pilgub 2008 juga telah menemui hambatan kecurangan sehingga mengajukan gugatan ke MK yang membuat pencoblosan ulang dibeberapa kecamatan di Jawa Timur. Kegigihan Khofifah terkait DPT (Daftar pemilih tetap) saat Pilgub Jatim juga membuat perpolitikan Indonesia disadarkan atas pentingnya DPT, dan terbukti terjadinya kecurangan PEMILU 2009 karena DPT yang dibawa hingga ke DPR sebagai hak mengajukan pertanyaan terkait banyaknya jutaan orang yang namanya tidak tercantum di DPT .

Berdasarkan putusan DKPP tersebut, KPU Pusat membuat putusan, bahwa Khofifah-Herman ikut serta dalam Pilkada Jatim dengan nomor urut 4, dan keputusan KPU RI disampaikan pada media pada 31 Juli 2013, yaitu dengan KPU meninjau ulang Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 dengan Keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman Suryadi  sebagai peserta Pilgub Jawa timur,”

Semoga PEMILU 2013 TIDAK LAGI TERJADI PENGGELEMBUNGAN SUARA KARENA YANG TAK BERHAK MASUK dalam DPT, dan yang berhak tetapi tidak tercantum

Blog at WordPress.com.

Up ↑