Deklarasi SEKNAS PEREMPUAN PENDUKUNG JOKOWI

Sekretariat Nasional Perempuan Pendukung Jokowi

 

 PRESS RELEASE

 Terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat termasuk perempuan sebagai wujud kemandirian bangsa

Perempuan Indonesia merupakan golongan pemilih dengan jumlah terbesar, mencapai lebih dari setengah jumlah populasi pemilih. Artinya, pemilih perempuan memiliki porsi politik terbesar dalam menentukan siapa yang akan duduk sebagai pemimpin bangsa ini.

Calon pemimpin harus menyadari bahwa perempuan Indonesia tidak lagi hanya berperan di ranah reproduksi, domestik, pencari nafkah tambahan melainkan juga pada ranah produksi, pencari nafkah utama dan berada di ruang publik.

Artinya, ide kemandirian bangsa sebagai visi dan misi kepemimpinan Jokowi ke depan akan menjadi penuh jika dan hanya jika ada pelibatan perempuan dan pemberdayaan perempuan seharusnya menjadi bagian yang integral dalam agenda pembangunan ke depan.

Harus disadari bahwa Proses Pemilu maupun Pemilukada selama ini belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak dan kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan politik terkait kehidupan perempuan. Peran perempuan di dalam Pemilu maupun Pemilukada hanya sebagai pelengkap pemenuhan kuota 30% seperti diamanatkan UU pemilu no 12/2003.

 

Sehubungan dengan hal tersebut maka Seknas Perempuan Pendukung Jokowi dideklarasikan pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014. Seknas Perempuan Pendukung Jokowi (Seknas Jokowi) bertujuan untuk menyatakan dukungannya terhadap pemenangan Jokowi menjadi Presiden RI dalam Pilpres 2014, serta memberikan masukan, sekiranya  Bapak Jokowi terpilih sebagai Presiden RI, kebijakan-kebijakan yang terkait dengan hak-hak perempuan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, termasuk hak-hak fundamental seksual dan reproduksi serta kebijakan-kebijakan yang mendorong diakhirinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Misi SekNas Perempuan

  1. Mendukung pemenangan Jokowi menjadi Presiden RI dalam pilpres 2014
  2. Mengusung hak-hak perempuan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender menjadi agenda program politik dalam pilpres 2014 dan menjadi program nasional jangka panjang dan menengah ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden
  3. Mengawal proses menuju masyarakat sipil Indonesia yang berkeadilan gender/berpihak kepada perempuan, dalam konteks pemilihan presiden 2014

 MDGs dan Beijing Platform For Action merupakan pedoman yang penting dalam merumuskan Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia, selain itu UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita, dan Inpress no 9/2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Nasional telah menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam meningkatkan kapasitas pemerintah dan lembaga lainnya terhadap hukum dan kebijakan yang responsif gender, perlindungan dan pelayanan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan. Namun demikian masih banyak isu-isu strategis sehubungan dengan hak-hak perempuan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender belum menjadi agenda prioritas pemerintah Indonesia selama ini.

Di bidang kesehatan, Indonesia telah berusaha menurunkan angka kematian bayi dari 68 menjadi 32 tiap 1000 bayi lahir hidup dan di tahun 2013, dan masih berupaya untuk menurunkan insiden dan angka kematian terhadap tuberculosis. Namun demikian target peningkatan kesehatan perempuan secara umum perlu dibuat, dan penurunan angka kematian ibu dan bayi termasuk gizi buruk balita perlu ditingkatkan, melalui program-program strategis diantaranya a) Program kartu sehat menjadi program nasional, salah satunya melalui Kartu Indonesia Sehat, yang berlaku juga untuk Kesehatan reproduksi perempuan, b) Menekankan dan melanjutkan pelaksanaan program “Suami Siaga” secara nasional untuk menjamin rasa aman dan terlindungi dari perempuan yang melahirkan dan BALITA yang dilahirkan, c) Kebijakan yang komprehensif untuk menekan angka kematian ibu dan anak, sesuai dengan garis-garis kebijakan MDG’s.

Di bidang pendidikan, Pemerintah Indonesia baru berhasil menaikkan tingkat pendidikan dasar yang semula 9 tahun menjadi 12 tahun untuk meningkatkan tingkat partisipasi di pendidikan lanjutan. Namun demikian akses pada Ilmu Pengetahuan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengatasi kemiskinan dan pemiskinan dalam segala bidang kehidupan, serta menurunkan tingkat kerentanan perempuan terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual. Oleh karena itu bidang pendidikan dan pemberantasan buta huruf bagi perempuan patut mendapat perhatian khusus, melalui salah satunya sekolah murah sampai tingkat perguruan tinggi secara nasional, tanpa diskriminasi terhadap anak perempuan.

Di bidang politik, Pemerintah Indonesia juga mendorong keterwakilan perempuan di parlemen, dimana keterwakilan telah meningkat dari 12,5 % di tahun 1990 menjadi 18% di tahun 2013. Namun demikian pertama, kami memandang bahwa kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di dalam agenda pemerintahan Jokowi adalah hal yang sangat penting. Kedua, perspektif gender merupakan isu lintas bidang, artinya bahwa untuk mencapai pengarusutamaan gender secara sistematis maka kesetaraan gender perlu disinergikan di semua bidang.Ketiga, Pemerintahan kedepan perlu menjalankan Inpress no 9 tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, melakukan pendekatan affirmative action pada setiap kegiatan/sector pembangunan karena adanya pembedaan peran gender dan ketimpangan relasi kuasa, dan mensahkan draft UU keadilan dan kesetaraan gender

 

Di bidang Perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi perempuan dan anak, perlu diakui bahwaIndonesia telah berusaha memperkuat komitmennya dalam menghilangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (2009 – 2014) dan mendirikan pelayanan untuk perempuan korban kekerasan, dimana hingga 2013, terdapat 242 unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan terdapat 456 Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPPA) di Kepolisian. Namun pada kenyataannya, seperti yang kita ketahui baru-baru ini, dalam kurun waktu seminggu setelah peringatan hari Kartini 21 April 2014, masyarakat disuguhi berita mengenai berbagai tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak. Mempertimbangkan masifnya luasan maupun dampak dari kejahatan seksual belakangan ini, Itu sebabnya, upaya praksis dan strategis untuk menghentikan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, perlu segera mendapat perhatian dan penangana secara khusus. Melalui upaya terintegrasi yang dimulai dari penyelidikan oleh kepolisian, pendampingan korban, pengadilan pada pelaku kejahatan seksual dan konseling bagi korban kejahatan seksual hingga pulih. Di sini maka usulan kami adalah: (1) kejahatan seksual dipertegas merupakan delik kriminal dan bukan sekedar dianggap sebagai “penyakit sosial”; (2) penanganan secara terintegrasi harus menjadi kebijakan nasional. Di sini harus ada Badan Koordinasi Kejahatan Seksual diketuai oleh Presiden.

Di bidang perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, perlindungan dari tindak kekerasan baik psikologi maupun fisik/seksual, perlindungan terhadap hak-hak harus diberikan secara setara baik bagi pempuan yg bekerja sebagai buruh migran/TKI, buruh pabrik, buruh perkebunan, buruh tani, PRT, perempuan marginal, perempuan kelas mengengah, dll. Perempuan juga harus dipenuhi haknya baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dll tanpa diskriminasi.

Pada isu Menjaga Kebhinekaan Indonesia, Pemerintah kedepan perlumenghapuskan dan/atau menertibkan perda-perda diskriminatif untuk mencegah konflik-konflik horizontal antara masyarakat yang berbasis SARA, untuk mendapat penanganan dan pencegahan, demi menjaga Kebhinekaan Indonesia, sesuai dengan azas kebangsaan Indonesia, sebagai bangsa yang sangat beraneka ragam dari aspek kelas, ekonomi dan identitas (agama, etnis, ras), termasuk juga mencegah terjadinya konflik vertical sebagai dampak dari konflik horizontal

Di bidang Penanggulangan bencana dan konflik, Pemerintah yang akan datang di bawah arahan Presiden Terpilih harus menjalankan Rencana Nasional untuk Penanggulangan Bencana (Renas PB) berperspektif gender dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Konflik (RAN P3A-KS)

Di bidang Pemberdayaan ekonomi, khususnya pemberdayaan bagi perempuan, posisi perempuan masih termarginalkan, tidak hanya pada konteks politik pemilu, tetapi juga pada aspek dan ranah kehidupan lainnya, diantaranya dalam mengakses sumber kehidupannya. Untuk itu pemerintahan kedepan harus menjamin a) hak perempuan terhadap akses, partisipasi, control dan manfaat ke SDA, b) menjamin kemudahan perempuan dalam memperoleh akses terhadap sumber daya finansial, c) penuntasana revisi UU PPTKILN dan pengesahan RUU PRT, dan d) terwujudnya ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah sebagai langkah untuk melindungi PRT

Di bidang perlindungan sosial berkelanjutan, negara mempunyai kebijakan untuk menyelenggarakan program perlindungan sosial bagi rakyat pekerja yang mengalami ketimpangan sosial dan ketidak-adilan social. Kebijakan perlindungan sosial mencakup keberlanjutan mata pencaharian (pekerjaan dan nafkah) rakyat pekerja, meningkatkan kualitas kesehatan dan pengetahuan keluarga rakyat pekerja, meningkatkan bela-rasa sosial (solidaritas sosial) dan kebudayaan, serta meningkatkan kesadaran politik. Melalui perlindungan sosial transformatif kita menghendaki reproduksi sosial buruh dan petani itu meningkat kualitasnya

 

 

Jakarta, 30 April 2014

Tim Kerja Seknas Perempuan Pendukung Jokowi

 

 

 

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑